TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Asuransi Pertanian Siap Ganti Rugi Sawah yang Puso di Tuban 

Sawah tersebut sebelumnya dilanda banjir

Ilustrasi petani. (Dok. Pixabay)

Tuban, IDN Times - Banjir di Kabupaten Tuban mengakibatkan sejumlah lahan pertanian masyarakat ikut terdampak. Puluhan hektare lahan pertanian yang terendam banjir itu merupakan tanaman yang seharusnya bisa dipanen, tetapi terancam puso atau gagal panen.

Adapun lahan terdampak sebagian besar berada di wilayah Palang, Plumpang, Rengel, yang merupakan lumbung padi di Kabupaten Tuban.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian sangat diperlukan untuk menanggulangi kerugian sektor pertanian bila disebabkan faktor alam seperti cuaca.

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) harus bisa diterapkan seluruhnya," kata Mentan SYL, Sabtu (6/3).

Baca Juga: Guru Besar IPB Apresiasi Potensi Panen Padi Capai 4,86 Juta Hektare

1. Program asuransi pertanian bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani

Ilustrasi petani menanam padi di area persawahan. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Asuransi tersebut juga akan menjadi persyaratan menjadi KUR pertanian yang dialokasikan total Rp70 triliun. KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

"Kita sudah turunkan KUR tahun ini, luar biasa intervensi Presiden terhadap KUR di pertanian, kurang lebih Rp70 triliun. Oleh sebab itu, petani wajib masuk kelompok tani. Di kelompok tani itu, wajib hukumnya dia punya asuransi," kata Mentan SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP. Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 40 Tahun 2015.

"Program AUTP bertujuan meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujar Sarwo Edhy.

Baca Juga: Mentan Ajak Petani dan Pimpinan Daerah Manfaatkan KUR Sektor Pertanian

2. Asuransi pertanian mampu bermanfaat melindungi petani dari kerugian gagal panen

ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

Sarwo Edhy menjelaskan, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama. Termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Sementara itu, hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. 

Lebih lanjut, asuransi ini juga memberi jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya