TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Permintaan Menaker kepada Taiwan Terkait Kebijakan Penempatan PMI 

Hal tersebut demi meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang dalam hal ini diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen, pada Kamis (18/3/2021)./Dok. Kemnaker

Jakarta, IDN Times -- Dalam upaya peningkatan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen, pada Kamis (18/3/2021).

Menaker Ida menemui Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei untuk meminta kejelasan dan membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan  mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif COVID-19. 

Terkait hal ini, pihak Otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang menempatkan PMI terjangkit COVID-19.  Merespons hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga menempatkan PMI tersebut.  

"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Fokus Kembangkan SDM Terampil, Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi

1. Usul Menaker Ida terkait calon PMI

Otoritas Taiwan diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen bertemu secara daring dengan Menaker Ida pada Kamis (18/3/2021).

Masih soal penempatan PMI, kepada Jon C Chen, Menaker Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. 

"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.

Berkenaan hal tersebut, Menaker mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost.

 

Baca Juga: Kemnaker: 6 Perusahaan Pengirim TKI ke Taiwan Abai Protokol Kesehatan

2. Harapan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Taiwan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang dalam hal ini diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen, pada Kamis (18/3/2021)./Dok. Kemnaker

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Menaker Ida juga menanyakan permasalahan sekitar 400 awak kapal Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal non-Taiwan yang stranded (terdampar) di perairan Taiwan. Ke-400 awal kapal tersebut hingga kini belum dapat pulang ke Tanah Air karena belum adanya izin otoritas berwenang di Taiwan untuk sign off (keluar) dari Taiwan.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian terhadap kasus-kasus awal kapal Indonesia di luar negeri dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya.

"Saya meminta kejelasan dan kepastian tentang kapan izin sign off dapat diberikan, mengingat kondisi para awak kapal tersebut sudah sangat rentan secara mental maupun fisik," katanya.

"Atas dasar kemanusiaan dan guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan, Pemerintah Indonesia sangat berharap otoritas Taiwan dapat segera mengeluarkan izin sign off terhadap awak kapal Indonesia yang stranded di Taiwan," ujarnya. 

Berdasarkan data Kemnaker, saat ini PMI yang bekerja di Taiwan berjumlah sekitar 265.000 orang. Jumlah ini adalah yang terbesar kedua setelah Malaysia. 

"Jumlah yang sangat besar tersebut tentu tidak terlepas dari baiknya perlindungan dan kesejahteraan yang diterima oleh para PMI di Taiwan," kata Ida Fauziyah.

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya