Ini Permintaan Menaker kepada Taiwan Terkait Kebijakan Penempatan PMI
Hal tersebut demi meningkatkan kerja sama ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Dalam upaya peningkatan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang diwakili Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon CbChen, pada Kamis (18/3/2021).
Menaker Ida menemui Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei untuk meminta kejelasan dan membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif COVID-19.
Terkait hal ini, pihak Otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang menempatkan PMI terjangkit COVID-19. Merespons hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga menempatkan PMI tersebut.
"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Fokus Kembangkan SDM Terampil, Kemnaker Mulai Terapkan Dua Reformasi
1. Usul Menaker Ida terkait calon PMI
Masih soal penempatan PMI, kepada Jon C Chen, Menaker Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.
"Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Berkenaan hal tersebut, Menaker mengusulkan agar pemerintah Indonesia dan Taiwan duduk bersama untuk menyikapi calon PMI yang memiliki visa (sebelum terkena kebijakan zero cost) dan calon PMI yang belum memiliki visa pasca dikeluarkannya kebijakan zero cost.
Baca Juga: Kemnaker: 6 Perusahaan Pengirim TKI ke Taiwan Abai Protokol Kesehatan