Jika Kasus Covid-19 Turun, RI Dapat Tempatkan PMI ke Taiwan
Kemnaker juga perhatikan angka kasus Covid-19 di negara penempatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan kembali ke Taiwan ialah angka pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun berencana segera membuka kembali penempatan PMI ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan angka kasus COVID-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.
Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan Jelang Lebaran
1. Pemerintah RI terus berusaha tekan kasus Covid-19
Begini Kriteria Penempatan PMI ke Taiwan agar Dapat Dibuka Kembali Pekerja Migran Indonesia asal Tulungagung tiba di Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Menaker Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan COVID-19. Alhamdulillah pada 9 Mei, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru COVID-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” ujar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Kemnaker dan LKKNU Jalin Kerja Sama demi Perkuat Program Desmigratif