TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dianggap Melecehkan Pahlawan, Pemrotes Uang Baru Dipolisikan

Terlapor merupakan kader partai politik

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Keberadaan uang baru yang dirilis dua hari lalu menuai pro dan kontra dari masyarakat. Meski banyak yang memuji, tak sedikit pula yang mengaku kecewa. Selain desainnya dianggap lebih mirip dengan mata uang Tiongkok, Yuan, pahlawan yang dimunculkan dalam desain baru juga menjadi polemik tersendiri. Bahkan, beberapa orang menghubungkannya dengan isu keagamaan. Salah satunya adalah pemilik akun Twitter bernama Dwi Estiningsih.

Akun tersebut mengkritik pemerintah yang dinilai lebih memilih memasang gambar pahlawan non-muslim daripada pejuang yang beragama Islam. Bahkan, Dwi melabeli para pahlawan tersebut dengan sebutan kafir. Tak terima dengan unggahan Dwi, Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) pun melaporkan akun itu ke Polda Metro Jaya Rabu (21/12).

Dwi dianggap menebar kebencian.

@estiningsihdwi

Dikutip dari Merdeka.com, Ketua Forkapri, Birgaldo Sinaga mengatakan bahwa isi cuitan akun tersebut mengandung ujaran kebencian. Birgaldo menganggap Dwi ingin memecah kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Resmi Dirilis, Seperti Ini Penampakan Uang Rupiah Versi Baru

Melukai perasaan para keturunan pahlawan.

Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Selain berpotensi memecah belah persatuan, Birgaldo juga menyatakan bahwa unggahan itu bisa melukai perasaan para keturunan pejuang.

Dwi terancam hukuman enam tahun penjara.

Menurut Birgaldo, Dwi dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Dwi seorang pengajar dan kader partai politik.

Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Dikutip dari Okezone.com, Dwi diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di Yogyakarta. Selain mengajar, Dwi juga merupakan kader salah satu partai politik. Melihat latar belakang Dwi, Birgaldo menyayangkan cuitan tersebut. Menurut dia, tak sepantasnya Dwi mengucapkan kata-kata seperti itu.

Baca juga: Tukarkan Uang Kalian: Ini Daftar Uang Rupiah yang Segera Dicabut dari Peredaran!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya