TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadiri Sidang Perdana Penghadang Kampanye, Djarot Rangkul Terdakwa

Terdakwa pengahadang kampanye terancam penjara 6 bulan

Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Saat calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang perdananya, calon Wakil Gubernur Djarot Syaiful Hidayat justru menghadiri sidang lain. Djarot datang pada sidang perdana perkara penghadangan kampanyenya yang menyeret seorang tukang bubur bernama Naman Sanip Selasa (13/12). Yang menjadi perhatian pengunjung sidang bukan hanya kehadiran Djarot, tapi juga keakrabannya dengan Naman. Saat pertama kali masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Djarot langsung menghampiri orang yang justru dituduh menghadang kampanyenya itu.

Seperti diketahui, Naman akhirnya menjadi tersangka setelah dituduh melakukan penghadangan kampanye Djarot di Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Naman mengaku melakukan aksi tersebut lantaran tak suka dengan Ahok yang dianggapnya melakukan penistaan agama.

Mereka berbincang akrab.

Berita Satu.com

Saat bertemu dengan Naman, Djarot pun mengajak berbincang pria berusia 52 tahun tersebut. Dikutip dari Liputan6.com, mereka tampak akrab berbincang. Djarot sempat menanyakan beberapa hal tentang Naman seperti tempat tinggalnya.

Baca juga: Seorang Tukang Bubur Jadi Tersangka Penghadangan Kampanye Djarot

Djarot rangkul Naman.

Liputan6.com

Djarot juga terlihat beberapa kali merangkul Naman. Dia mengaku memaafkan apa yang diperbuat Naman. Meski begitu, dia mengaku akan tetap meminta proses hukum dilanjutkan. Djarot beralasan bahwa hal itu dilakukan untuk memberi pelajaran dan pendewasaan dalam berdemokrasi.

Naman terancam penjara 6 bulan.

Bisnis.com

Dalam sidang perdananya, Naman didakwa melanggar pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam bulan, atau denda paling besar 6 juta rupiah.

Terdakwa menolak semua dakwaan.

Tempo.co

Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara Naman menyatakan bahwa kliennya menolak. Dilansir dari BeritaSatu.com, kuasa hukum Naman, Abdul Haris mengatakan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah wujud aspirasi. Terlebih, kata dia, Naman berada di posisi belakang saat aksi penghadangan terjadi.

Baca juga: Ahok dan Djarot Tetap Nekat Blusukan Meski Tahu Ada Penolakan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya