TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Video Menteri Ketenagakerjaan Bentak Tenaga Kerja Asal Tiongkok

"Sit down, I told you sit down!!!"

Viva.co.id

Banyaknya tenaga kerja asal Tiongkok yang tak memiliki izin nampaknya menjadi perhatian serius pemerintah. Beberapa kali inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan otoritas imigrasi di berbagai tempat menemukan adanya pekerja asal negara tirai bambu tersebut tak mengantongi visa kerja. Mereka umumnya hanya memiliki visa kunjungan ke Indonesia.

Tak hanya otoritas imigrasi, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri pun akhirnya turun tangan. Pada Rabu, (28/12) kemarin, dia dan jajarannya melakukan sidak di sebuah perusahaan bernama PT Huaxing yang berlokasi di Jalan Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, dia menemukan 18 orang pekerja berpaspor Tiongkok yang tak mengantongi visa kerja. Bahkan, Hanif sempat marah kepada para pekerja tersebut.

Pekerja tak bisa bahasa Indonesia.

Republika.co.id

Dalam video yang pertama kali diunggah oleh akun Facebook Kementerian Ketenagakerjaan itu, Hanif terlihat melakukan sidak di sebuah ruangan perusahaan. Awalnya, dia bertanya kepada seorang pekerja tentang berapa jumlah orang yang ada di tempat itu. Sang pekerja yang nampaknya tak memahami bahasa Indonesia tidak menjawab. Hanief kemudian menanyakan posisi pria itu di perusahaan yang ia datangi.

Sit down!!!

Setelah itu, Hanif meminta pria itu dan beberapa rekannya untuk duduk. Sang pria pun menuruti perkataan Hanif. Namun, ada satu pria lain yang tampak tak menyadari bahwa yang berbicara padanya adalah seorang menteri. Dia pun masih asyik menelepon. Merasa tak digubris, Hanief pun membentak mereka dan memerintahkan untuk segera duduk. "I told you, sit down!!!" ujar Hanief dengan nada tinggi. Dia pun kemudian menanyakan tentang izin kerja mereka.

Baca juga: Jokowi: Isu Kedatangan Pekerja Tiongkok Terlalu Dibesar-besarkan

Bekerja tidak sesuai keahlian.

Tony Hartawan/Tempo.co

Dikutip dari Tempo.com Hanif mengatakan, selain tak memiliki izin mereka juga bekerja tidak sesuai dengan bidangnya. Dia mencontohkan, seorang teknisi listrik di perusahaan peleburan baja tersebut malah jadi marketing.

Ancaman deportasi.

Okezone.com

Dari 38 pekerja yang disidak, 18 di antaranya tidak memiliki izin kerja. Mereka kemudian dibawa menuju tahanan imigrasi Bogor untuk diperiksa. Jika terbukti melanggar, mereka akan mendapatkan beberapa sanksi, mulai dari pembinaan, denda, hingga dideportasi.

Baca juga: Jadi Perbincangan, Berapa Sebenarnya Jumlah Pekerja Tiongkok di Indonesia?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya