La Nyalla Divonis Bebas, Netizen Pertanyakan Putusan Pengadilan
Akankah La Nyalla mencalonkan kembali jadi Ketua Umum PSSI?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis bebas mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, La Nyalla Mahmud Matallitti, Selasa (27/12). Menurut hakim, La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah saat menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur. Dikutip dari Republika.co.id, dalam putusan ini terjadi dissenting opinion atau ketidaksetujuan dari dua hakim yang menyidang perkara tersebut. Namun, karena tiga hakim lainnya setuju, maka vonis bebas ini tetap dijatuhkan. Netizen pun bereaksi atas putusan itu. Apalagi Jaksa Penuntut Umum, menuntut La Nyalla enam tahun penjara.
La Nyalla awalnya diduga menggelapkan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada KADIN Jawa Timur pada tahun 2011-2014. Dana sebesar 5,3 milliar rupiah itu digunakan untuk membeli saham Bank Jatim saat bank tersebut melakukan Innitial Public Offering atau penawaran saham perdana ke publik.
Hakim menilai Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang itu, Sumpeno mengatakan bahwa La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga membebaskan Nyalla dari semua dakwaan.
Baca juga: La Nyalla Matalitti Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim
Baca juga: Rekam Jejak Ketua Umum Baru PSSI Edy Rahmayadi di Kancah Sepak Bola