TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarian Erotis di Jepara, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Miris, tarian erotis justru terjadi di kota yang identik dengan Kartini

IDN Times/Sukma Shakti

Jepara, IDN Times - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pertunjukan tarian erotis di Pantai Kartini Jepara Sabtu (14/4).  Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 33 Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kejadian ini sendiri terjadi saat perayaan ulang tahun salah satu klub motor. Video yang beredar di dunia maya memang menunjukkan tiga penari berbusana minim sedang berlenggak-lenggok di tengah kerumunan massa. Sembari asyik berjoget, tampak seorang panitia menyemprotkan air kepada mereka. Tak pelak, aksi ini pun menuai berbagai protes. Bahkan, Bupati Jepara, Marzuki mengutuk keras acara tersebut.

1. Tersangka merupakan panitia dan agen penari

IDN Times/Sukma Shakti

 Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari dua orang panitia dan seorang agen penyedia penari. "Selain ditetapkan tersangka, dua panitia serta penyedia penari erotis juga kami tahan," kata Yudianto kepada Antara, Senin (16/4).

Yudianto juga menyayangkan adanya kejadian ini. Sebab, izin yang diajukan panitia kepada kepolisian hanya orgen tunggal dan pentas dangdut. Namun, saat acara berlangsung, panitia malah menyelipkan penampilan sexy dancer.

2. Polisi masih memburu ketiga penari

IDN Times/Sukma Shakti

Selain menetapkan tersangka, polisi saat ini juga terus memburu para penari. Dari informasi yang dihimpun, para penari berasal dari Semarang. Mereka diketahui kabur usai acara tersebut dibubarkan.Jika tertangkap, para penari juga akan dikenakan pasal 34  Undang-Undang nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Baca juga: 11 Quote Kartini yang Berhasil Menggerakkan Perempuan Indonesia Lebih Maju

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya