TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Asal Klakson, Tingkat Bunyi Telolet Juga Dibatasi Pemerintah Lho!

Ada batas kenyaringan yang diizinkan

Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Fenomena suara klakson multinada atau telolet sedang ramai diperbincangkan. Awalnya, hobi memburu telolet dianggap aneh. Namun, fenomena ini semakin hits setelah beberapa publik figur dunia ikut meramaikan jagad maya melalui hashtag #omteloletom.

Ternyata, jauh sebelum viral seperti saat ini, pemerintah sudah mengatur tentang penggunaan telolet. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, pemerintah mengatur batas maksimal nyaring suara yang dikeluarkan oleh kendaraan. Dalam pasal 69 peraturan itu disebutkan bahwa suara klakson yang dikeluarkan paling rendah yaitu 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB). Selain itu juga terdapat larangan membunyikan klakson di daerah tertentu seperti kawasan sekolah dan rumah ibadah.

Baca juga: Menteri Perhubungan: "Om Telolet Om Menyenangkan, tapi Membahayakan"

Suara klakson menjadi penilaian kelaikan kendaraan.

youtube.com/NarendroAnindito

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Riset, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa dalam pasal 64 regulasi itu juga dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan laik. Persyaratan laik ditentukan berdasarkan berbagai kinerja minimal kendaraan bermotor. "Mulai dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, hingga suara klakson," kata Djoko, melalui pesan singkatnya kepada IDNtimes.com, Kamis (22/12).

Kendaraan yang terlalu berisik tidak lolos uji Kir.

Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Menurut Djoko, tingkat kebisingan klakson kendaraan dapat diketahui saat melakukan uji Kir. Jika suara klakson melebihi batas desibel, maka kendaraan tersebut dianggap tidak laik. Sebenarnya, kata dia, klakson telolet awalnya hanya digunakan untuk kendaraan besar seperti truk tronton dan trailer sebelum dipopulerkan oleh bus.

Telolet di Indonesia masih di bawah batas maksimal.

Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Sebaliknya, Djoko menyatakan bahwa telolet di Indonesia kebanyakan masih normal dan di bawah ambang batas atas yaitu 100-92 db. Fakta ini terlihat dari pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap bus Harianto dan Harapan Jaya.

Baca juga: Bahagia Itu Sederhana, Kini Berburu “Telolet” Makin Marak di Jalanan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya