Perda Unik: TKI Asal Ponorogo Dilarang Bercerai!
TKI di Ponorogo menjadi salah satu penyumbang angka perceraian terbesar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Kabupaten Ponorogo Jawa Timur membuat sebuah peraturan daerah yang unik. Mereka melarang warganya mengajukan gugatan cerai ketika sedang bekerja di luar negeri. Larangan diusulkan karena angka perceraian di daerah tersebut cukup tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Perda tentang larangan mengajukan cerai tersebut saat ini masih dibahas di parlemen. Bahkan, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo, Sumani mengatakan bahwa mereka sudah melakukan konsultasi pada pemerintah provinsi.
Khawatir angka perceraian semakin meningkat.
Sumani mengatakan, jika tak ada regulasi khusus, angka perceraian TKI asal Ponorogo bukan tak mungkin akan meningkat. Apalagi, jumlah TKI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri saat ini paling tinggi di Jawa Timur. Dari Januari hingga akhir September 2016 saja, jumlah pekerja Ponorogo yang berangkat ke luar negeri tercatat sebanyak 3.662 orang. Rinciannya, 17 orang bekerja di Brunai Darussalam, 975 orang di Hongkong, 182 di Malaysia, 154 di Singapura, dan 2.334 di Taiwan.
Baca juga: Gak Cuma Musim Kawin, Ternyata Ada Juga Musim Cerai. Kapan Saja?
Baca juga: Angelina Jolie dan Brad Pitt Cerai, Bagaimana Nasib Ke-6 Anak Mereka?