TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bolehkah Zakat Fitrah Sekeluarga Diberikan kepada Satu Orang?

Ada perbedaan pendapat mazhab

IDN Times/Rumah Zakat

Jakarta, IDN Times – Zakat fitrah merupakan ibadah wajib di awal hingga akhir Ramadan, tepatnya sebelum salat Idulfitri dimulai. Membayar zakat fitrah dilakukan dengan memberikan sedekah berupa makanan pokok dengan takaran tertentu, kemudian diberikan kepada mereka yang berhak.

Rasulullah SAW mengajarkan membayar zakat dengan 1 sha’ kurma atau gandum. Adapun di Indonesia, zakat biasanya menggunakan beras atau sejumlah uang yang besarannya telah ditentukan.

Umumnya zakat fitrah ditunaikan melalui masjid terdekat maupun lembaga-lembaga penyalur zakat yang terpercaya, untuk kemudian diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) secara adil.

Lantas, apakah boleh suatu keluarga menyalurkan zakat fitrahnya secara khusus kepada satu orang penerima saja? Bagaimanakah hukumnya menurut Islam? Simak penjelasannya berikut:

Baca Juga: Belum Zakat Fitrah? Bisa Bayar Lewat Bukalapak dan Gojek, Ini Caranya

1. Terdapat perbedaan pandangan memberi zakat sekeluarga untuk satu orang

IDN Times/rumah zakat

Dilansir dari nu.or.id, setidaknya ada dua pandangan berbeda yang menjelaskan tentang hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang saja.

Pertama, ialah pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa segala jenis zakat yang ditunaikan, harus diberikan secara merata kepada seluruh golongan mustahiq di daerah setempat.

Jika tidak bisa membagikan zakat kepada mustahiq dengan adil, maka wajib mengganti rugi kepada mustahiq zakat yang tidak diberi. Ganti rugi yang diberikan ialah berupa harta yang sebanding dengan sepertiga zakat yang ditunaikan.

Pengecualian berlaku untuk mustahiq berupa ‘amil (panitia zakat), boleh memberikan zakat kepada satu orang saja dari golongan ‘amil.

Kedua, ialah pandangan dari Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad bin Hanbal yang menyebut bahwa segala jenis zakat boleh diberikan kepada satu orang mustahiq saja. Pandangan ini menyatakan bahwa zakat tidak wajib dibagi secara rata kepada seluruh kelompok penerima zakat.

Alasannya ialah bahwa pemberian zakat yang dibagi secara rata kepada setiap golongan penerima zakat dianggap sulit, terutama bila zakat fitrahnya berjumlah sedikit. Sehingga, hukum memberikan zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang penerima sesungguhnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Namun demikian, masing-masing dari dua pendapat tersebut boleh diikuti.

Baca Juga: 4 Rukun Zakat Fitrah yang Perlu Kamu Ketahui

2. Dimanakah tempat terbaik membayar zakat?

Lembaga Amil Zakat, Infak, Shadaqoh (Lazis) PTPN VII membagikan 980 paket sembako senilai Rp98 juta dalam rangka memperingati Maulid Nabi 2020. (IDN Times/Istimewa).

Zakat fitrah adalah wajib hukumnya untuk ditunaikan, terutama oleh umat muslim yang memenuhi syarat. Adapun syaratnya ialah: beragama Islam, masih hidup saat Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari Idul Fitri.

Lalu di mana seseorang harus membayarkan zakat fitrahnya?

Para ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan atau dibayarkan sesuai dengan tempat seseorang berada ketika hari terakhir Ramadan telah memasuki waktu terbenamnya matahari.

Sebagai contoh, seseorang yang masih berada di tanah rantaunya hingga malam menjelang Idul Fitri, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya. Atau jika seseorang telah berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang, Boleh Gak Sih? 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya