TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji PNS Lulusan SMA, Paling Sedikit Rp2 Juta

Besaran gaji PNS tergantung jenjang dan masa kerja

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Jakarta, IDN Times – Sebagai profesi dengan peminat yang tinggi, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia harus melalui seleksi yang panjang.

Seleksi panjang ini tentu sepadan dengan segala keuntungan yang menanti PNS. Prospek karier yang jelas, tunjangan rutin setiap tahun, dan gaji yang terbilang cukup menjanjikan.

Kesempatan menjadi PNS pun juga terbuka bagi para lulusan SMA/SMK di Indonesia. Secara umum, profesi PNS terbagi menjadi 4 golongan yakni golongan I, II, III, dan IV. Lulusan SMA/SMK dianggap memenuhi kualifikasi untuk menjadi PNS golongan II.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

1. Pembagian golongan PNS

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut persebaran golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikannya:

Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Umumnya PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Golongan II terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan ini umumnya ditujukan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir, golongan IV memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

2. Gaji pokok PNS lulusan SMA

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran gaji pokok yang akan diterima seorang PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk lulusan SMA/SMK akan menerima gaji pokok mulai dari 2 hingga 3 juta rupiah setiap bulannya. Selain golongan, gaji PNS juga ditentukan oleh lama masa kerja yang telah ditempuh PNS tersebut.

PNS dengan masa kerja yang paling sedikit atau terhitung 0 tahun, akan menerima jumlah minimal gaji yakni di angka Rp2.022.200 per bulan. Sedangkan PNS dengan masa kerja yang telah mencapai bahkan melampaui 33 tahun, akan menerima gaji pokok bulanan hingga Rp3.820.000.

Baca Juga: 5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya