TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PNS berbeda-beda dan sering kali berubah

Ilustrasi guru (ANTARA FOTO/Akbar Aprilio)

Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sebagai salah satu profesi yang diminati masyarakat. Hal ini disebabkan adanya upaya pemerintah untuk terus membenahi struktur abdi negara ini menjadi lebih baik.

Selain itu, profesi PNS juga dinilai memiliki jenjang karier yang terarah. Sudah bukan rahasia lagi di Indonesia menjadi PNS, artinya akan mendapatkan gaji pokok disertai tunjangan-tunjangan, bahkan hingga setelah pensiun.

Bagi generasi muda yang tertarik menjadi pegawai PNS, penting untuk mengetahui gaji pokok yang akan diterima. Berikut beberapa fakta seputar daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:

Baca Juga: Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan Adat

1. Peraturan tentang gaji PNS telah mengalami belasan kali perubahan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Ketetapan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, besaran gaji PNS telah mengalami belasan kali perubahan.

Tercatat bahwa ketetapan PP pertama yang mengatur tentang gaji PNS adalah PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dan berubah dalam rentang waktu berbeda-beda.

Peraturan terakhir yang digunakan sebagai dasar penetapan gaji PNS hingga saat ini adalah PP No 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

2. Ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Gaji PNS yang akan diterima secara pokok juga berbeda-beda. Perbedaan besaran gaji ini dibuat berdasarkan golongan dan lama jabatan atau masa kerja yang telah ditempuh seorang PNS.

Golongan PNS di Indonesia terbagi menjadi empat golongan dan masing-masing terbagi lagi menjadi empat jenjang. Berikut rinciannya:

Golongan I terbagi menjadi Ia, Ib, Ic, dan Id. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai SMP.

Golongan II terbagi menjadi IIa, IIb, IIc, dan IId. Golongan ini umumnya ditujukan bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Golongan III terbagi menjadi IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Golongan ini diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir, golongan IV memiliki lima jenjang yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Golongan ini berkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

Baca Juga: Asyik! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah dengan PNS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya