Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PNS berbeda-beda dan sering kali berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sebagai salah satu profesi yang diminati masyarakat. Hal ini disebabkan adanya upaya pemerintah untuk terus membenahi struktur abdi negara ini menjadi lebih baik.
Selain itu, profesi PNS juga dinilai memiliki jenjang karier yang terarah. Sudah bukan rahasia lagi di Indonesia menjadi PNS, artinya akan mendapatkan gaji pokok disertai tunjangan-tunjangan, bahkan hingga setelah pensiun.
Bagi generasi muda yang tertarik menjadi pegawai PNS, penting untuk mengetahui gaji pokok yang akan diterima. Berikut beberapa fakta seputar daftar gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:
Baca Juga: Ikuti Pergub Jabar, PNS di Bogor Wajib Berpakaian Santri dan Adat
1. Peraturan tentang gaji PNS telah mengalami belasan kali perubahan
Ketetapan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, besaran gaji PNS telah mengalami belasan kali perubahan.
Tercatat bahwa ketetapan PP pertama yang mengatur tentang gaji PNS adalah PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dan berubah dalam rentang waktu berbeda-beda.
Peraturan terakhir yang digunakan sebagai dasar penetapan gaji PNS hingga saat ini adalah PP No 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Asyik! Jokowi Setarakan Gaji Pegawai Kontrak Pemerintah dengan PNS