Mengapa 1 Juni Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional?
Menjadi bagian penting dari kemerdekaan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia secara resmi menetapkan 1 Juni sebagai salah satu hari libur nasional.
Keputusan ini tentunya menjadi sesuatu yang dinanti-nanti bagi sebagian besar rakyat Indonesia, sebagaimana hari libur lainnya atau biasa kita kenal dengan istilah tanggal merah. Adapun 1 Juni sendiri diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila yang menjadi bagian penting dari sejarah panjang kemerdekaan bangsa Indonesia.
Lantas, bagaimana sejarah hari lahir Pancasila dan mengapa perayaan tersebut ditetapkan menjadi hari libur nasional? Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Sejarah Ringkas Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Wajib Tahu Nih
1. Sejarah Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni
Sesuai namanya, 1 Juni ditetapkan sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila karena pada tanggal tersebut konsep Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pertama kali ditetapkan.
Tepatnya pada 1 Juni 1945, Soekarno dalam pidatonya menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas.
Dilansir dari bpip.go.id, lima asas yang pertama kali disebutkan saat itu ialah: sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar berlandaskan kelima asas tersebut, maka dibentuklah panitia beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan.
Setelah melalui proses panjang, Pancasila akhirnya disahkan pada 18 Agustus 1945 dan disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Baca Juga: AA Maramis, Tokoh Manado Penegas Kemajemukan saat Pancasila Dirancang
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Ini Kutipan 9 Tokoh Nasional tentang Pancasila