TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Buka 3.000 Lowongan CPNS di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran CPNS Kemenhub dilakukan secara online

Ilustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Jakarta, IDN Times – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai. Dimulai dari proses pendaftaran pada Mei hingga Juni, kemudian proses seleksi mulai Juli hingga Oktober, dan pengumumuman akhir pada November mendatang.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 pun akan dilaksanakan secara online melalui portal yang terintegrasi. Pelaksanaan seleksi CPNS juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia.

Lowongan yang tersedia pada seleksi CPNS 2021 cukup tinggi, yakni mencapai 1,3 juta formasi yang terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Salah satu instansi pemerintah yang menyediakan formasi pada CPNS 2021 adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan kuota penerimaan lebih dari 3.000 orang.

Dilansir dari laman resmi cpns.dephub.go.id, berikut hal-hal yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS Kemenhub 2021:

Baca Juga: Lulus SMA Mau Jadi Sipir Lapas? Ini Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran 

1. Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, tersedia kesempatan bagi penyandang disabilitas

Ilustrasi tes cpns (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi kamu yang berminat mendaftar seleksi CPNS untuk Kementerian Perhubungan, wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME dan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, TNI, dan anggota Kepolisian
  • Tidak terlibat partai politik dan politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki ketergantungan narkotika
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Adapun bagi pelamar penyandang difabilitas, diharuskan memenuhi kriteria berikut:

  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
  • Mampu    melakukan    tugas    seperti    mengoperasikan    komputer,    menganalisa,    mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan

Calon pelamar penyandang difabilitas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

2. Dokumen yang harus disiapkan pelamar

Ilustrasi Peserta CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski dilaksanakan secara online dan melalui sistem portal yang telah terintergasi, saat mendaftar CPNS 2021, masing-masing pelamar tetap diwajibkan untuk mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Untuk itu, wajib menyiapkan dokumen-dokumen tersebut terlebih dahulu guna memudahkan proses pendaftaran.

Dokumen yang diperlukan dan harus disiapkan antara lain:

  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia sesuai format yang tersedia.
  • Surat pernyataan lamaran sesuai format dan bertandatangan serta bermaterai 6.000
  • Scan asli Ijazah/STTB berwarna
  • Scan asli transkrip nilai atau nilai rata-rata yang tertulis pada Ijazah/STTB
  • Scan asli KTP atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Pas photo terbaru ukuran 4x6 berlatarbelakang merah dalam format JPEG
  • Scan   fotocopy   Akreditasi   Perguruan   Tinggi   dan   Program   Studi   bagi   pelamar   khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.
  • Scan asli Sertifikat Pendukung sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan formasi jabatan
  • Scan asli KTP bapak atau ibu kandung, akte kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, dan Surat Keterangan dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku
  • Scan asli penyetaraan Ijazah dan Surat Keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  • Scan asli Surat Keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas tentang jenis dan derajat disabilitasnya (khusus pelamar disabilitas).

Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS dan CPNS, Termasuk Guru

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya