Kemenhub Buka 3.000 Lowongan CPNS di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar
Pendaftaran CPNS Kemenhub dilakukan secara online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dimulai. Dimulai dari proses pendaftaran pada Mei hingga Juni, kemudian proses seleksi mulai Juli hingga Oktober, dan pengumumuman akhir pada November mendatang.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2021 pun akan dilaksanakan secara online melalui portal yang terintegrasi. Pelaksanaan seleksi CPNS juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia.
Lowongan yang tersedia pada seleksi CPNS 2021 cukup tinggi, yakni mencapai 1,3 juta formasi yang terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Salah satu instansi pemerintah yang menyediakan formasi pada CPNS 2021 adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan kuota penerimaan lebih dari 3.000 orang.
Dilansir dari laman resmi cpns.dephub.go.id, berikut hal-hal yang wajib diketahui sebelum mendaftar CPNS Kemenhub 2021:
Baca Juga: Lulus SMA Mau Jadi Sipir Lapas? Ini Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran
1. Persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, tersedia kesempatan bagi penyandang disabilitas
Bagi kamu yang berminat mendaftar seleksi CPNS untuk Kementerian Perhubungan, wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME dan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, TNI, dan anggota Kepolisian
- Tidak terlibat partai politik dan politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan narkotika
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
Adapun bagi pelamar penyandang difabilitas, diharuskan memenuhi kriteria berikut:
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan
Editor’s picks
Calon pelamar penyandang difabilitas juga wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.