Masa Iddah bagi Perempuan yang Ditalak Menurut Hukum Islam
Dalam Islam ada yang disebut dengan masa idah, apa itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Iddah secara umum dapat didefinisikan sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan yang baru berpisah dari suaminya, baik karena bercerai atau ditinggal wafat. Namun, ada beberapa pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian idah.
Ulama Hanafiyah mengungkapkan, masa iddah merupakan masa penantian seorang perempuan untuk mengukuhkan status yang bersifat material, seperti memastikan kehamilan, atau untuk hal-hal yang berkaitan dengan moral, seperti menjaga kehormatan suami.
Sementara kalangan Malikiyah memberikan definisi iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani oleh seorang perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suami. Selama masa tersebut, perempuan dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain.
Terlepas dari pengertian yang berbeda-beda, ada banyak fakta lain seputar masa iddah. Berikut ini beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.
Baca Juga: Aa Gym Gugat Talak Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung
1. Lama masa iddah perempuan yang ditalak cerai berbeda-beda
Dilansir dari islam.nu.or.id, ketentuan lamanya masa iddah bagi seorang perempuan yang ditalak terbagi menjadi empat. Hal ini dapat diketahui dengan memperhatikan sebab dan kondisi yang terjadi sebelum terjadi perceraian.
Pertama, perempuan yang ditalak oleh suaminya dan sedang dalam keadaan hamil, maka lama masa iddahnya adalah hingga perempuan tersebut melahirkan.
Kedua, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru. Adapun pengertian quru menurut Imam Syafi'i berarti suci, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah berarti haid (menstruasi).
Ketiga, perempuan yang ditalak tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause, maka lama masa iddahnya adalah selama tiga bulan. Adapun bulan yang menjadi patokan penghitungan adalah bulan Hijriah.
Keempat, perempuan yang ditalak oleh suaminya namun belum pernah bergaul dengan suaminya, maka tidak ada masa idah baginya.
Baca Juga: Hukum Nikah dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Itulah beberapa fakta terkait masa iddah bagi perempuan yang ditalak cerai oleh suaminya berdasarkan hukum islam.