Ini Persyaratan Subsidi Kuota Internet untuk Mahasiswa dan Dosen
Mahasiswa harus mengisi pendataan yang disediakan kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online selama masa pandemik COVID-19, mengharuskan mahasiswa menguras kuota internet setiap harinya.
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemik COVID-19, maka pemerintah akan memberikan subsidi kuota internet.
Namun, berbagai kendala masih ditemukan dalam proses penyaluran subsidi kuota internet kepada mahasiswa selama masa PJJ. Untuk mengurangi kendala dalam proses penyaluran kuota internet, berikut persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendapat bantuan kuota.
Baca Juga: Sah! ASN dan Mahasiswa Resmi Dapat Kuota Internet dari Sri Mulyani
1. Persayaratan subsidi kuota internet untuk mahasiswa
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), persyaratan yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapat bantuan kuota internet, pertama melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020, tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kedua, melengkapi dan melakukan validasi data pada seluruh dosen serta mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Terakhir, melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Baca Juga: Pak Jokowi, Mahasiswa Keluhkan Subsidi Kuota Internet Selama PJJ, Nih!