3 Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece
"Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Profesor (Prof) Arief Hidayat kembali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2018-2023.
Pengangkatan Arief Hidayat ini menuai banyak polemik di masyarakat luas karena kontroversi dirinya yang beberapa kali pernah terlibat pelanggaran etik selama menjabat di lembaga Yudikatif.
Tercatat Dewan Etik MK pernah menjatuhkan dua kali sanksi teguran lisan kepada Arief Hidayat yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
1. Memberikan surat titipan kepada jaksa
Sanksi pertama diberikan kepada Arief Hidayat karena memberikan katebelece atau surat titipan kepada seorang jaksa muda bernama Widyo Pramono.
Di surat itu tertulis agar Widyo bisa menempatkan seorang kerabatnya dengan bunyi pesan "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".
Kerabat yang dititipkan Arief ketika itu tengah bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda III C. Sanksi dijatuhkan pada April 2016.
Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Baca juga: Lima Fakta Unik tentang Ketua MK Arief Hidayat
Baca juga: 54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK