TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece

"Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".

ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Jakarta, IDN Times - Profesor (Prof) Arief Hidayat kembali dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2018-2023.

Pengangkatan Arief Hidayat ini menuai banyak polemik di masyarakat luas karena kontroversi dirinya yang beberapa kali pernah terlibat pelanggaran etik selama menjabat di lembaga Yudikatif.

Tercatat Dewan Etik MK pernah menjatuhkan dua kali sanksi teguran lisan kepada Arief Hidayat yang juga merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

1. Memberikan surat titipan kepada jaksa

ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Sanksi pertama diberikan kepada Arief Hidayat karena memberikan katebelece atau surat titipan kepada seorang jaksa muda bernama Widyo Pramono.

Di surat itu tertulis agar Widyo bisa menempatkan seorang kerabatnya dengan bunyi pesan "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak bapak".

Kerabat yang dititipkan Arief ketika itu tengah bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda III C. Sanksi dijatuhkan pada April 2016. 

Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Arief lantaran terbukti menemui politikus dan Anggota DPR RI pada November 2017. Pertemuan tersebut diduga terkait pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

Baca juga: Lima Fakta Unik tentang Ketua MK Arief Hidayat

2. Pertemuan dengan Anggota DPR

ANTARA FOTO/Wahyu Putro

Sementara, sanksi kedua dijatuhkan pada (11/1/2018) karena Arief bertemu dengan anggota Komisi III di sebuah hotel. Pasalnya pertemuan tersebut dilakukan sebelum uji fit and proper di DPR dan bertemu tanpa undangan resmi.

Diduga pertemuan itu untuk pembahasan pencalonan kembali Arief sebagai hakim MK. Sayangnya, untuk pelanggaran kali kedua ini, Arief lagi-lagi cuma dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Ia baru akan dipecat kalau sekali lagi terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: 54 Profesor Hukum Desak Arief Hidayat Mundur dari Sebagai Ketua MK

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya