TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok

Sidang perdana PK ini beragenda pembacaan memori Ahok

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini.

Agenda sidang perdana tersebut pemeriksaan berkas peninjauan kembali dari kuasa hukum terpidana, kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok

1. PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak PK Ahok

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ketua Majelis Hakim yang dipipimpin Hakim Mulyadi mengatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Ahok.

2. Yang memiliki kewenangan mengabulkan PK hanya MA

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Mulyadi menyebutkan Majelis Hakim hanya memiliki wewenang memeriksa secara formalitas berkas yang diajukan Ahok, diterima atau tidak.

“Kewenangan mengabulkan (PK) itu ada tangan MA,” ujar Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

Baca juga: Dua Kelompok Massa Geruduk Sidang PK Ahok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya