3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok
Sidang perdana PK ini beragenda pembacaan memori Ahok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini.
Agenda sidang perdana tersebut pemeriksaan berkas peninjauan kembali dari kuasa hukum terpidana, kepada Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ini Ancaman Habib Novel Jika MA Kabulkan Pengajuan PK Ahok
1. PN Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan mengabulkan atau tidak PK Ahok
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya