TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Peristiwa Kelam Jelang Berakhirnya Pemerintahan Pertama Jokowi

Mulai konflik Papua hingga demo mahasiswa berhari-hari

Twitter/@KSPgoid

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akan segera memasuki masa akhir jabatan di periode pertama pemerintahannya. Tanggal 20 Oktober nanti, ia bersama Ma’ruf Amin akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden setelah berhasil mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Pilpres April 2019 lalu.

Kendati kembali melanjutkan tampuk kepemimpinannya, IDN Times melihat ada tiga peristiwa kelam yang justru terjadi jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi di periode pertama ini. Apa saja? Berikut rangkumannya.

Baca Juga: Percakapan Rahasia Asal Mula Jokowi Ingin Pindahkan Ibu Kota Negara

1. Konflik di Papua yang berawal dari isu SARA

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kota Manokwari, Papua seketika mencekam setelah aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat pada Senin, 19 Agustus 2019. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepada mahasiswa Papua di Jawa Timur.

Gelombang aksi unjuk rasa semakian liar kala massa mulai membakar sejumlah fasilitas umum. Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, kericuhan di Manokwari bermula saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa untuk memperingati Perjanjian New York 1962 yang jatuh pada tanggal 15 Agustus 2019. Aksi tersebut dilakukan di sejumlah kota di Tanah Air.

Aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa asal Papua tersebut rupanya tidak disambut baik oleh pihak aparat karena tidak mengantongi izin, seperti di Jayapura, Sentani, Malang, Ternate, Ambon, Sula, dan Bandung. Hanya di Jakarta dan Yogyakarta saja aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib.

Sehari setelah aksi tersebut atau tepatnya Jumat, 16 Agustus 2019, asrama mahasiswa Papua di Surabaya didatangi aparat bersama organisasi massa (ormas). Alasannya, mereka diduga melakukan perusakan Bendera Merah Putih di depan asrama.

Di sana, sejumlah aparat dan anggota ormas diduga melakukan intimidasi dengan melontarkan kalimat bernada rasis hingga adanya pengusiran, yang berujung pada digiringnya 43 mahasiswa asal Papua ke kantor polisi.

Aksi unjuk rasa pecah pada Senin (19/8) di Manokwari. Mendengar adanya intimidasi yang dilakukan aparat kepada mahasiswa Papua di sejumlah daerah tersebut, masyarakat meminta kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas atas insiden itu. Tidak hanya di Papua, kericuhan bahkan meluas ke sejumlah wilayah lainnya seperti Makassar dan Medan.

2. Polemik terkait UU KPK dan RKUHP

IDN Times/Vanny El Rahman

Jelang masa akhir jabatan anggota dewan, mereka berlomba-lomba untuk segera mengesahkan berbagai macam undang-undang (UU). Namun ada yang menarik, DPR yang sejak awal tidak memasukkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas,) malah berbalik arah untuk mendorong revisi UU tersebut disahkan. Bak bermain sulap, pada 17 September 2019 lalu anggota DPR berhasil menggolkan UU itu.

Laporan terhadap hasil keputusan tingkat pertama dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas. Supratman menyebutkan enam poin revisi yang telah dibahas dan disetujui bersama.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga hukum berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam kewenangan dan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan. Kedua, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kewenangan dan tugas KPK agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan pengawas telah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah ditunjuk oleh presiden.

Ketiga, revisi terhadap kewenangan penyadapan oleh KPK di mana komisi meminta izin kepada dewan pengawas. Berikutnya, mekanisme penggeledahan dan penyitaan yang juga harus seizin dewan pengawas. Kelima, mekanisme penghentian dan atau penuntutan kasus tipikor. Terakhir terkait sistem pegawai KPK di mana pegawai menjadi ASN.

Tidak hanya UU KPK, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang juga dikebut pengerjaannya menuai banyak kontroversi di masyarakat. Mereka menilai RKUHP yang tengah di bahas oleh anggota dewan beberapa waktu yang lalu tidak sesuai dengan kedudukan Indonesia sebagai negara yang menganut asas demokrasi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya