Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Polri Gak Khawatir Ada Serangan Balik
Tapi Polri mengaku akan tetap waspada terhadap adanya potensi serangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Oman Rahman alias Aman Abdurrahman telah dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (18/05). Aman merupakan pimpinan dari kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diketahui berafiliasi kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain menjadi dalang Bom Thamrin, Aman juga terlibat dalam teror bom lainnya yang sudah terjadi sejak tahun 2009 lalu, termasuk serangan ke tiga gereja di Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
Baca juga: [UPDATE] Bom Surabaya: Densus 88 Tembak Mati Satu Terduga Teroris
1. Polri yakin situasi keamanan tanah air sangat kondusif
Lantas, apakah tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa kepada Aman Abdurrahman akan menimbulkan kemarahan dari para pengikutnya dan melakukan aksi teror serupa setelah ini?
Menanggapi hal itu, Polri meyakini dampak dari putusan tersebut tidak terlalu signifikan dengan aksi serangan teror susulan. Pasalnya, dalam setiap aksi amaliah atau serangan teror tidak dilakukan secara spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang sebelumnya.
"Kalau (pembacaan) tuntutan itu tidak terlalu signifikan. Sel-sel teroris itu dibangunkan dan menyerang itu bukan karena (pembacaan surat) tuntutan. Tapi pergerakan itu memang sudah lama," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (18/05).
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Bagi Aman Abdurrahman