Ambon Tetapkan Masa Tanggap Darurat 14 Hari Pasca-Gempa 6,5 SR
Bantuan terus disalurkan ke tempat pengungsian warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Ambon Richard Louhanapessy menetapkan masa tanggap darurat pasca-gempa bumi selama 14 hari, terhitung sejak 26 September hingga 9 Oktober 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah mendirikan beberapa pos komando (Posko) di lokasi terdampak bencana tersebut.
“Selama masa tanggap darurat tersebut, Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Gempa bumi di Kota Ambon bertugas untuk mengoordinasikan semua unsur, untuk penanganan darurat di wilayah administrasinya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).
1. Korban meninggal dunia akibat gempa bumi Ambon 30 orang
Korban meninggal dunia akibat gempa Ambon, kata Agus, bertambah menjadi 30 orang dari tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
“Korban tertinggi di Kabupaten Maluku Tengah berjumlah 14 orang, Kota Ambon 10 dan Seram Bagian Barat (SBB) 6. Sedangkan korban luka-luka, total jumlah mencapai 156 orang dengan rincian Maluku Tengah 108, Kota Ambon 31 dan SBB 17,” kata dia.