Bawaslu Temukan 812 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Mulai dari pelanggaran berat hingga kode etik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan hingga hari ini (14/7/2020) pihaknya telah memeriksa 812 dugaan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2020.
Dari 812 dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 670 di antaranya adalah dugaan pelanggaran hasil temuan jajaran Bawaslu dan 142 kasus bersumber dari laporan masyarakat.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan Bawaslu dinyatakan 171 bukan bentuk tindak pelanggaran.
“Total ada 812 dugaan pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran administrasi sebanyak 168 kasus, kode etik 35 kasus, pidana 12 kasus, dan 427 pelanggaran hukum lain,” kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).
1. Pelanggaran di tingkat tertinggi telah diproses oleh Bawaslu
Berdasarkan bentuk pelanggaran, kata Dewi, sebanyak 168 tren pelanggaran administrasi terjadi pada pengumuman seleksi penyelenggara pilkada Ad hoc (sementara) yang tidak sesuai dengan ketentuan professional sebanyak 26 kasus.
Disusul 29 pelanggaran calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak memenuhi syarat karena keterlibatan dalam partai politik. Sebanyak 27 kasus adalah calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang tidak memenuhi syarat. Totalnya ada 250 bentuk
“Itu tingkatan tertinggi pelanggaran yang sudah diproses oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ribuan KTP Milik ASN