Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ribuan KTP Milik ASN 

Temuan itu tersebar di 79 kabupaten/kota

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ribuan KTP milik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga akan digunakan untuk mendukung sejumlah pasangan calon perseorangan (independen) di Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, M. Afifuddin, mengatakan temuan tersebut terjadi saat pihaknya melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

1. Ada 6.492 KTP milik ASN yang ikut memberikan dukungan

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ribuan KTP Milik ASN Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Afif mengatakan dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.

“Identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara Pilkada sebanyak 4.411,” kata Afif dalam jumpa pers melalui media daring, Selasa (14/7/2020).

2. Temuan itu tersebar di 79 kabupaten/kota penyelanggara Pilkada 2020

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ribuan KTP Milik ASN IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ia merinci temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Temuan lain, lanjut dia, berkaitan dengan proses verifikasi faktual (Verfak) adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat.

"Verfak lalu dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," tuturnya.

3. Bawaslu juga banyak temukan KTP dukungan yang tidak valid

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan Ribuan KTP Milik ASN Ilustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, dalam pelaksanaan verfak ditemukan juga pendukung yang sudah meninggal dunia, pendukung ganda, pendukung yang sudah pindah domisili, dan keterangan yang tidak sesuai dengan data diri pendukung.

"Terhadap temuan tersebut, Pengawas Kelurahan/Desa melakukan saran perbaikan dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan ke Panwascam," ujar mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu.

Selanjutnya, sambung dia, terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas koordinasi tim pendukung bakal calon. Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan adanya protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Tak Terima Diperiksa Bawaslu Purbalingga, Dua Orang Lapor ke DKPP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya