TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Tindakan All Out Pemerintah Agar TKI Zaini Terhindar Eksekusi Mati

Tapi, permintaan agar peninjauan kembalinya didengar tidak dikabulkan Saudi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jakarta, IDN Times - Duka masih menyelimuti keluarga Zaini Misrin Arsyad di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pria berusia 53 tahun itu akhirnya tetap dieksekusi otoritas Saudi pada Minggu (18/03) sekitar pukul 11:30 waktu setempat. 

Namun, Pemerintah Indonesia tidak dikabari mengenai proses eksekusi yang dilakukan di Mekkah, Arab Saudi. Mereka baru mengetahui peristiwa itu setelah eksekusi dilakukan. 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, ketika memberikan keterangan pers pada Senin (19/03) mengaku semua pihak telah berupaya maksimal untuk menghindarkan Zaini dari hukuman pancung. Bahkan, saat eksekusi dilakukan, pengacara masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua. Pengacara mengaku memiliki bukti baru yang akan mementahkan putusan hakim kalau Zaini lah yang telah membunuh majikannya pada tahun 2004 lalu. 

Hal itu belum termasuk melibatkan keluarga Zaini untuk diberangkatkan ke Saudi. Tujuannya, agar keluarga Zaini meminta pengampunan langsung kepada ahli waris korban. Tapi, ahli waris menolak untuk memberi maaf dan ingin proses eksekusi tetap dijalankan. 

Lalu, apa saja langkah all out yang sudah dilakukan oleh pemerintah?

Baca juga: Begini Cerita Keberangkatan Zaini Jadi TKI hingga Dieksekusi Mati

1. Kasus sudah ditangani sejak era kepemimpinan Presiden SBY

Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan pemerintah sudah all out dalam menangani dan melakukan advokasi kasus Zaini. Bahkan, upaya untuk menghindarkan Zaini dari hukum pancung sudah dimulai sejak era kepemimpinan Presiden SBY. 

"Kemudian upaya itu dilanjutkan di era Presiden Joko Widodo. Pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Setelah ada informasi bahwa eksekusi tetap dilakukan, tim juga langsung berkunjung ke keluarga Zaini yang ada di Bangkalan, Madura," ujar Nusron melalui keterangan tertulis pada Senin (19/03). 

2. Jokowi memberikan surat pertama kepada Raja Arab

youtube.com/IDNtv

Langkah untuk menghindarkan Zaini dari hukuman pancung terus dilanjutkan di era kepemimpinan Presiden Jokowi. Nusron mengatakan, Jokowi sudah mengirimkan surat kepada Raja Salman bin Abdulaziz sebanyak dua kali. 

Surat pertama disampaikan Jokowi pada Januari 2017 lalu. Di dalam surat itu berisi permintaan agar Saudi menunda eksekusi terhadap Zaini agar memberikan kesempatan kepada pengacara untuk menyerahkan beberapa bukti. 

Selang empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Mei 2017, surat Presiden Jokowi tersebut diterima dan ditanggapi baik oleh Raja Saudi. Raja memberikan waktu untuk menunda eksekusi selama enam bulan. 

Baca juga: Begini Cerita Keberangkatan Zaini Jadi TKI hingga Dieksekusi Mati

3. Jokowi mengirim surat ke-2 untuk mengajukan PK

Antarafoto

Tak hanya sampai di situ, Presiden Jokowi juga terus melakukan diplomasi-diplomasi politik dengan mengirimkan kembali surat kepada Raja pada September 2017.

Inti dari surat tersebut adalah menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Zaini menemukan beberapa novum atau bukti baru. Salah satunya kesaksian penerjemah yang dulu pernah mendampinginya membuat keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh sebab itu, tim kuasa hukum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

“Pada tanggal 20 Februari (2018) diterima nota diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penerjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron. 

Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.

4. Surat PK tersebut sampai ke Mahkamah Mekkah

IDN Times/Sukma Shakti

Kemudian pada tanggal (6/03), Mahkamah Mekkah menerima surat PK tersebut atas permintaan pengacara. Ia meminta kepada Mahkamah Mekkah untuk mendengarkan kesaksian penerjemah. Mahkamah kemudian meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.

5. Belum ada kejelasan terkait PK, Zaini sudah dieksekusi mati

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tanpa diketahui bagaimana kelanjutan hasil PK yang diajukan pengacara Zaini tersebut, pada (18/03) pukul 11:30 waktu setempat, diterima kabar bahwa Zaini dieksekusi. 

Pemerintah Indonesia yang mendengar informasi terkait hal tersebut meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita itu.

“Setiba di penjara Mekkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” tukasnya.

6. Eksekusi mati dilakukan karena ahli waris menolak memberikan pengampunan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Menurut Nusron, Pemerintah Arab Saudi tidak bisa mengabulkan permintaan dari Presiden Jokowi karena negara mereka menganut sistem hukum pidana yang berbeda.

Sistem hukum tersebut dibagi menjadi 2 yaitu Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi). Pada kasus TKI Zaini, pihak keluarga korban tidak menginginkan TKI asal Bangkalan itu untuk diampuni. Sehingga intervensi negara dan raja tidak berlaku

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” katanya. 

Baca juga: Ironis! TKI Zaini Misrin Dieksekusi saat Proses Hukumnya Belum Selesai

 

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya