TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera disidangkan setelah P21

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Pihak Polda Metro Jaya masih terus berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara dari aktivis Ratna Sarumpaet yang terjerat dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Sebab, berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terpaksa harus dikembalikan lagi kepada pihak penyidik pada Kamis (8/11) lalu lantaran dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Pekan depan berkas Ratna akan diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta dalam waktu dekat.

"Iya Senin, 7 Januari 2019 dilimpahkan kembali ke Kejaksaan," ujar Jerry Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/1).

Baca Juga: Rocky Gerung Akui Terima Foto Hoaks dari Ratna Sarumpaet

2. Penyidik terus berupaya kejar pemberkasan Ratna

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sementara itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKP Nico Purba mengatakan telah melengkapi permintaan JPU terkait kurangnya saksi dalam berkas tersebut.

"(Pemeriksaan saksi) sudah semua. Tapi nanti gak tahu jaksa apa ada lagi yang mau ditambahin. Yang penting, apa yang dikembalikan kemarin sudah kita penuhi," terang Nico.

3. Berkas Ratna belum P21 atau masih tahap penyelesaian

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lebih jauh Nico menerangkan bahwa berkas yang Senin depan akan dilimpahkan oleh pihaknya ke Kejati DKI Jakarta sendiri diakuinya belum lengkap atau P21. Namun, pihaknya akan terus mengejar berkas yang diminta oleh Kejaksaan agar ibu dari Atikah Hasiholan tersebut dapat segera disidangkan.

"Iya (berkasnya) masih P19," tuturnya.

4. Banyak saksi yang dihadirkan oleh penyidik

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus Ratna sendiri pihak penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang mengetahui dan mengenal sosok mertua dari Rio Dewanto tersebut antara lain Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Kemudian, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor dalam kasus itu, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Sejumlah nama lain juga turut dipanggil pihak kepolisian seperti juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak dan staf pribadi Ratna, Ahmad Rubangi, dan dua anak Ratna, Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan terakhir akademisi Rocky Gerung.

Baca Juga: Kondisi Memburuk di Tahanan, Ratna Sarumpaet Minta Kepastian Kasusnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya