TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Korban Tewas Akibat Crane Ambruk Proyek DDT Dapat Santunan dari BPJS

Ahli waris mendapat santunan 48 kali upah

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat orang korban ambruknya Crane Double Double Track (DTT) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Matraman mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: [BREAKING] Ini Dugaan Penyebab Crane Ambruk di Proyek DDT Matraman

1. 4 korban tersebut anggota BPJS Ketenagakerjaan

IDN Times/Teatrika Putri

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif yang datang melihat korban sekaligus bertemu dengan pihak keluarga mengatakan keempat korban tersebut merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Empat korban sudah terdaftar di cabang kami di Kelapa Gading dan mereka peserta yang tertib iuran", ujar Khrisna di RS Polri, Jakarta Timur, Minggu (04/02).

2. Mendapat santunan uang tunai

IDN Times/Teatrika Putri

Santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada korban jatuhnya crane DDT tersebut berupa uang kematian yang dibayarkan langsung kepada ahli waris.

"Khusus yang meninggal itu mendapatkan santunan macam-macam. Ada santunan kematian sebesar 48 kali upah dengan total manfaat kepada setiap pekerja sebesar Rp 123 juta dengan dasar upah hariannya 80 ribu perhari,"katanya.

3. Proses pengambilan santunan mudah

IDN Times/Teatrika Putri

Pihaknya menyarankan kepada ahli waris keluarga korban untuk segera melengkapi data-data korban untuk segera diurus guna mencairkan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sederhana mulai dari dokumen KK (Kartu Keluarga), susunan ahli waris sampai ke KTP (Kartu Tanda Penduduk) segala macem. Saya imbau kepada ahli waris yang berhak untuk cepat datang ke kantor cabang BPJS khususnya wilayah DKI,"katanya.

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi terkait Kasus Crane Ambruk Proyek DDT di Matraman

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya