Calon Kepala Daerah Petahana Banggai Gagal Lolos Ikut Pilkada, Kenapa?
Paslon yang tidak lolos bisa mengajukan gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pasangan calon (paslon) kepala daerah petahana KabupatenBanggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo, gagal lolos mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya.
Pada penetapan paslon kepala daerah yang berlangsung, Rabu (23/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai hanya menetapkan dua paslon yang lolos mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya, yakni Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.
Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020
1. Paslon petahana dinilai melakukan pelanggaran karena melantik pejabat baru 6 bulan sebelum penetapan calon
KPU Daerah Banggai mengatakan, paslon petahana tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran pelantikan pejabat enam bulan sebelum penetapan.
Penetapan TMS tersebut disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.
Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.
"Keputusan itu benar," kata Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Alwin Palalo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Baca Juga: Sah! 2 Paslon Kepala Daerah Lolos Bertarung di Pilkada Surabaya 2020