TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Kepala Daerah Petahana Banggai Gagal Lolos Ikut Pilkada, Kenapa?

Paslon yang tidak lolos bisa mengajukan gugatan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon (paslon) kepala daerah petahana KabupatenBanggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim-Mustar Labolo, gagal lolos mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya. 

Pada penetapan paslon kepala daerah yang berlangsung, Rabu (23/9/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai hanya menetapkan dua paslon yang lolos mengikuti tahapan Pilkada 2020 selanjutnya, yakni Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020

1. Paslon petahana dinilai melakukan pelanggaran karena melantik pejabat baru 6 bulan sebelum penetapan calon

Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

KPU Daerah Banggai mengatakan, paslon petahana tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran pelantikan pejabat enam bulan sebelum penetapan.

Penetapan TMS tersebut disampaikan KPU dengan surat keputusan KPU Kabupaten Banggai bernomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020.

Surat keputusan tertanggal 23 September 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.

"Keputusan itu benar," kata Komisioner KPU Banggai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat Alwin Palalo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.

2. Paslon yang tidak lolos bisa mengajukan gugatan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kendati demikian, kata Alwin, calon petahana masih memiliki peluang untuk menggugat keputusan itu melalui jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) hingga ke MA.

"Bisa ke PT TUN hingga MA," tuturnya.

Jika dalam gugatan PT TUN paslon petahana berhasil menang, maka keduanya akan kembali ditetapkan sebagai paslon yang layak bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Hanya saja, untuk saat ini keputusan KPU berdasarkan berbagai pertimbangan dan rekomendasi Bawaslu Banggai, paslon petahana dinyatakan TMS.

Baca Juga: Sah! 2 Paslon Kepala Daerah Lolos Bertarung di Pilkada Surabaya 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya