Dinasti Politik Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan, Bawaslu: Ada Sanksi!
Sanksi pidana dan denda akan diberikan kepada paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Petalolo mengatakan, dinasti politik memiliki potensi besar dalam penyalahgunaan wewenang saat gelaran Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, dinasti politik bisa membuat dampak hukum berupa sanksi tegas dalam Pilkada kepada calon yang melanggar. Misalnya seperti politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral.
"Apabila terbukti akan dijerat Pasal 188 atau Pasal 190 Juncto Pasal 71 UU Pemilihan Umum No.10 tahun 2016 dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain," kata Dewi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: DPR Bahas Tahapan Pilkada dengan Mendagri, KPU, dan Bawaslu
1. Dinasti politik kerap memobilisasi birokrasi untuk memilih kerabatnya dalam kontestasi Pemilu
Dewi menuturkan, praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah oleh kerabat yang berkuasa, sangat rentan akan konflik kepentingan.
"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi Pilkada," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Kerumunan Saat Penetapan Calon Kepala Daerah, Ini Upaya Bawaslu