TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengapa Anies Baru Melaporkan Hadiah dari Ulama Ghana ke KPK Hari Ini?

Anies diberi hadiah berupa tongkat dengan ukiran macan

IDN Times/Fitang Budi Aditia

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Jumat (3/8) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ingin melaporkan hadiah yang pernah diterimanya dari seorang pendakwah asal Ghana, Muhammad Harun, yakni berupa tongkat dengan ukiran harimau di atasnya. 

"Ini dari Ghana dan diberikan oleh seorang kepala suku dari Ghana yang datang ke Jakarta beberapa waktu yang lalu. Cara pakai (tongkatnya) begini (disangkutkan ke pundak)," ujar Anies ketika mempraktikan cara penggunaan tongkat pemberian ulama tersebut ke media pada sore tadi.

Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengaku diberi hadiah tersebut pada 5 Juli lalu. Namun, dengan alasan kesibukan, ia baru bisa melaporkan ke gedung anti rasuah hari ini. 

"Kami baru melaporkan sekarang, karena baru sempat," kata Anies lagi. 

Lalu, apa ia juga melaporkan pemberian lainnya? Sebab, pendakwah asal Ghana itu tidak hanya menghadiahi Anies tongkat, tetapi juga kopiah, syal dan dua kemeja khas Ghana. 

Baca Juga: Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Gubernur, Ini Jawaban Anies Baswedan

1. Anies sempat menganggap hadiah tongkat itu adalah inventaris kantor

(Tongkat hadiah untuk Anies Baswedan) Komisi Pemberantasan Korupsi

Kepada media yang menemuinya di gedung KPK, Anies menganggap pemberian dari ulama asal Ghana itu adalah inventaris kantor. Sehingga tidak perlu dilaporkan ke lembaga anti rasuah.

"Saya pikir ini sebelumnya bakal jadi inventaris kantor, bukan (untuk milik) pribadi. Ternyata inventaris kantor juga perlu dilaporkan," kata Anies yang mengenakan seragam dinas Gubernur DKI.

Ia mengaku tidak tahu berapa harga dari tongkat antik tersebut. Namun, ia mengaku nyaman ketika menggunakan tongkat itu.

Lalu, mengapa Anies baru melaporkannya ke KPK sekarang? Ia mengaku baru memiliki waktu.

"Kami baru sempat melaporkan sekarang," tutur dia.

Anies nyaris berurusan dengan lembaga anti rasuah, karena ia melaporkan hadiah itu di hari-hari terakhir. Ia mengaku menerima hadiah itu pada 5 Juli, artinya paling lambat dilaporkan ke KPK pada 5 Agustus. Seandainya ia terlambat melaporkan, maka lembaga anti rasuah bisa memprosesnya telah menerima gratifikasi.

2. KPK apresiasi sikap Anies Baswedan yang melaporkan hadiah

Google image

Sikap Anies itu diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sesuai dengan aturan UU barang yang dilaporkan akan dianalisa lebih dulu selama 30 hari kerja.

"Kalau memenuhi pasal 12B, maka akan ditetapkan oleh negara dan sebaliknya," tutur Febri melalui keterangan tertulis pada hari ini.

Pasal 12 B yang dirujuk yakni di dalam UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Di dalam pasal itu, jelas tertulis bahwa penyelenggara negara dilarang menerima berbagai hadiah yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Tak Mendukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2019

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya