Haddad Alwi Alami Persekusi, Pengacara Tidak Akan Lapor Polisi
Polisi bisa memproses hukum tanpa ada laporan dari korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengacara Haddad Alwi, Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya tidak akan melapor ke pihak berwajib terkait aksi sekelompok massa yang melakukan persekusi kepada kliennya.
Muannas menjelaskan, polisi seharusnya bisa mengambil tindakan hukum sendiri meskipun tidak ada yang membuat laporan.
“Karena bukan delik aduan, polisi bisa proses hukum tanpa korban laporkan, Haddad Alwi nampaknya tidak akan melaporkan,” kata Muannas saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (22/12).
Baca Juga: Saat Selawat di Sukabumi Haddad Alwi Dipersekusi, Ini Kronologinya!
1. Tuduhan syiah kepada Haddad Alwi dinilai tidak mendasar
Menurut Muannas, tuduhan sekelompok massa bahwa Haddad Alwi menganut ajaran syiah tidak mendasar dan tanpa bukti yang jelas.
“Itu masuk dalam rumusan delik pidana Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelasnya.