TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 4 Kebijakan Susi yang Segera Dirombak Menteri Edhy Prabowo

Salah satunya tidak ada lagi penenggelaman kapal asing

IDN Times/Irfan fathurohman

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghapus sejumlah kebijakan yang pernah diatur oleh Susi Pudjiastuti. Salah satu kebijakan yang akan dicoret antara lain penenggelaman kapal pencuri ikan milik asing.

"Bagi yang sudah incracht ada langkahnya. Langkah pertama, pemanfaatan untuk nelayan kita, kalau memang bisa kami serahkan," kata Edhy seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/11).

1. Kapal asing pencuri pencuri ikan tidak akan ditenggelamkan, melainkan diberikan kepada nelayan lokal

IDN Times/Fadli Syaputra

Pemerintah, sambung Edhy, kini tengah merancang prosedur penyerahan kapal tangkapan kepada nelayan. Termasuk pencari ikan yang berhak mendapatkan kapal.

"Nelayan berjasa dan sebagainya, adalah standarnya," kata dia.

Ia melanjutkan, kapal-kapal hasil tangkapan yang kini bersandar di Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dalam kondisi baik, sehingga masih bisa dimanfaatkan untuk nelayan.

Kapal-kapal itu tidak akan ditenggelamkan. Karena menurut dia, kebijakan penenggelaman berlaku untuk kapal yang lari, sedangkan kapal yang bersandar di PSDKP sudah ada di dermaga.

"Ditenggelamkan kalau begitu kita kejar lari,” katanya menegaskan.

2. Nelayan dilarang menangkap kepiting di bawah berat rata-rata 150 gram

Nelayan khawatir bangkai babi pengaruhi jumlah tangkapan ikan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Aturan lain yang tengah dipertimbangkan oleh Edhy adalah terkait aturan penangkapan kepiting di laut yang harus memenuhi standar berat yaitu di atas 150 gram.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Menurutnya politikus Gerindra ini, aturan batas berat penjualan kepiting tersebut akan dibedakan dengan budidaya. Hasil tangkapan dari budidaya, bisa dijual ke pasaran meskipun beratnya kurang dari 150 gram.

3. Ingin mencabut larangan penggunaan cantrang bagi para nelayan

IDN Times/Wayan Antara

Menteri Edhy belakangan tengah mempertimbangkan lagi penggunaan cantrang bagi para nelayan. Menurutnya, selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang justru turut mematikan nelayan kecil.

Larangan tersebut pernah dikeluarkan Susi Pudjiastuti yang kemudian menjadi polemik di kalangan nelayan. Kala itu Susi menilai penggunaan cantrang dapat merusak ekosistem laut karena penangkapan ikan yang berlebihan.

Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2 Tahun 2015.

Baca Juga: Teror Bangkai Babi di Deli Serdang, Perekonomian Nelayan Lesu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya