TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isi Lengkap Peraturan MA No. 1 Tahun 2020, Koruptor Bisa Dihukum Mati 

Semoga bisa memberikan efek jera kepada para koruptor

Ilustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan baru terkait hukuman pidana bagi koruptor, yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Perma tersebut akan menjadi panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.

Dalam Perma tersebut, MA membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan. Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman hingga penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Berikut isi lengkap Perma Nomor 1 Tahun 2020:

  • Kategori paling berat, lebih dari Rp100 miliar
  • Kategori berat, lebih dari Rp25 miliar sampai dengan Rp100 miliar
  • Kategori sedang, lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar
  • Kategori ringan, lebih dari Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Diskon Vonis Idrus Marham Jadi Dua Tahun 

1. Hakim bisa menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor yang masuk kategori paling berat

Ilustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Perma tersebut juga mengatur tentang dijatuhkannya hukuman mati bagi koruptor. Hakim bisa memberikan hukuman maksimal tersebut dengan berbagai pertimbangan.

"Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip dari situs mahkamahagung.go.id, Selasa (4/8/2020).

Berikut syarat dijatuhkannya hukuman mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020:

  1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari diri terdakwa.
  2. Apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
  3. Terdakwa korupsi Rp100 miliar atau lebih.
  4. Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  5. Terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh atau melakukan terjadinya tindak pidana korupsi.
  6. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi atau sarana/teknologi canggih.
  7. Terdakwa korupsi dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
  8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional.
  9. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
  10. Korupsi yang dilakukan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan, di antaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil dan penyandang disabilitas.
  11. Nilai kekayaan terdakwa didapat dari 50 persen atau lebih dari hasil korupsi.
  12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10 persen.

2. Hakim bisa memberikan hukuman paling lama 16 tahun bagi koruptor dengan kategori berat

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindak pidana korupsi yang masuk kategori berat dan ancaman pidananya:

  • Korupsi Rp650-850 juta: pidana penjara 13-16 tahun
  • korupsi Rp500-650 juta: pidana penjara 10-13 tahun
  • Korupsi Rp400-500 juta: pidana penjara 8-10 tahun 

3. Hakim bisa memberikan hukuman paling lama 13 tahun bagi koruptor dengan kategori sedang

Ilustrasi Hakum (IDN Times/Sukma Shakti)

Tindak pidana korupsi yang masuk kategori sedang dan ancaman pidananya:

  • Korupsi Rp500-650 juta: pidana penjara 10-13 tahun
  • Korupsi Rp400-500 juta: pidana penjara 8-10 tahun
  • Korupsi Rp300-400 juta: pidana penjara 6-8 tahun 

4. Hakim bisa memberikan hukuman paling lama 10 tahun bagi koruptor dengan kategori ringan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tindak pidana korupsi yang masuk kategori ringan dan ancaman pidananya:

  • Korupsi Rp400-500 juta: pidana penjara 8-10 tahun
  • Korupsi Rp300-400 juta: pidana penjara 6-8 tahun
  • Korupsi Rp200-300 juta: Pidana penjara 4-6 tahun 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya