Jenazah ABK Disebutkan Boleh Dilarung di Laut, Ini Syaratnya
Pelarungan jenazah ke laut hal biasa di dunia pelayaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Dalam video yang ditayangkan oleh media Korea Selatan MBC baru-baru ini, diperlihatkan cuplikan gambar ketika jenazah pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan berbendera Tiongkok, Long Xin, dilarung ke laut.
Terkait hal ini, pengamat maritim Siswanto Rusdi mengatakan, hal itu merupakan prosedur standar ketika ada ABK yang meninggal saat menjalankan tugas, maka jenazahnya akan dilarung ke laut.
“Tetap saja publik yang awam dengan tradisi dalam dunia pelayaran menangkap kesan tidak manusiawi tatkala jenazah dilepas ke laut. Emosi massa pun teraduk-aduk,” kata Siswanto saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/5).
Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok
1. Jenazah boleh dilarung ke laut jika kapal tidak memiliki fasilitas pendingin penyimpanan jenazah
Siswanto menjelaskan, dalam khazanah pelayaran internasional, ketika ada kru yang meninggal dunia di atas kapal, namun kapal tersebut tidak memiliki fasilitas pendingin untuk menyimpan jenazah hingga sampai ke pelabuhan terdekat, maka pemakaman di laut atau burial at sea menjadi pilihan satu-satunya yang harus dijalankan oleh kapten kapal.
“Karena kapal ikan kan gak gede, virus atau penyakit menular bisa dengan mudah nempel ke ABK lainnya (jika jenazah tidak dilarung ke laut)” ujar dia.
Baca Juga: Sempat Viral, Ini 5 Fakta Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Tiongkok