TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenazah ABK Disebutkan Boleh Dilarung  di Laut, Ini Syaratnya

Pelarungan jenazah ke laut hal biasa di dunia pelayaran

Jenazah ABK Indonesia di atas kapal Tiongkok hendak dilarung (Youtube/MBC News Korsel)

Jakarta, IDN Times - Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Dalam video yang ditayangkan oleh media Korea Selatan MBC baru-baru ini, diperlihatkan cuplikan gambar ketika jenazah pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan berbendera Tiongkok, Long Xin, dilarung ke laut.

Terkait hal ini, pengamat maritim Siswanto Rusdi mengatakan, hal itu merupakan prosedur standar ketika ada ABK yang meninggal saat menjalankan tugas, maka jenazahnya akan dilarung ke laut.

“Tetap saja publik yang awam dengan tradisi dalam dunia pelayaran menangkap kesan tidak manusiawi tatkala jenazah dilepas ke laut. Emosi massa pun teraduk-aduk,” kata Siswanto saat dihubungi IDN Times, Selasa (12/5).

Baca Juga: Menlu Retno Temukan Dugaan Pelanggaran HAM pada WNI ABK Kapal Tiongkok

1. Jenazah boleh dilarung ke laut jika kapal tidak memiliki fasilitas pendingin penyimpanan jenazah

Ari, salah satu ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Long Xing 629. (Istimewa)

Siswanto menjelaskan, dalam khazanah pelayaran internasional, ketika ada kru yang meninggal dunia di atas kapal, namun kapal tersebut tidak memiliki fasilitas pendingin untuk menyimpan jenazah hingga sampai ke pelabuhan terdekat, maka pemakaman di laut atau burial at sea menjadi pilihan satu-satunya yang harus dijalankan oleh kapten kapal.

“Karena kapal ikan kan gak gede, virus atau penyakit menular bisa dengan mudah nempel ke ABK lainnya (jika jenazah tidak dilarung ke laut)” ujar dia.

2. Isu perbudakan juga terjadi di atas kapal Tiongkok tersebut

ABK Kapal Tiongkok ditelepon Menlu Retno Marsudi (Tangkap Layar Video Dubes RI di Korsel, Umar Hadi)

Selain soal pelarungan jenazah yang dinilai tidak manusiawi, pelaut Indonesia yang bekerja di atas kapal ikan tersebut juga mengalami perlakuan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Diduga mereka menjadi korban perbudakan di laut (sea slavery).

“Isu inilah yang kini menggelinding kencang di tengah masyarakat menyusul hebohnya video pelarungan jenazah. Ini kali kedua isu perbudakan di laut menjadi topik hangat di tengah khalayak dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga: Sempat Viral, Ini 5 Fakta Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya