Jokowi Tidak Bakal Dilengserkan Hanya karena Mengeluarkan Perppu
Perppu bisa dikeluarkan saat keadaan genting dan dibutuhkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik terkait perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik. Publik menilai, UU KPK yang belum lama ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu upaya pelemahan pemerintah terhadap komisi antirasuah tersebut.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo pun terus didesak agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait polemik tersebut. Di sisi lain, ada pihak yang menyebut bahwa jika presiden mengeluarkan maklumat tersebut, ia bisa saja dilengserkan dari posisi orang nomor satu di negeri ini.
Baca Juga: Survei LSI: 76,3 Persen Masyarakat Ingin Presiden Keluarkan Perppu KPK
1. Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman akan dipecat jika keluarkan Perppu
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris menyebut bahwa tidak mungkin presiden diberhentikan dari jabatannya karena ia mengeluarkan Perppu yang notabene diminta oleh publik.
“Presiden tidak perlu khawatir ancaman banyak pihak dengan pemecatan (jika mengeluarkan Perppu). Ini bukan salah paham, tapi paham yang betul-betul salah,” kata Syamsuddin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).
Baca Juga: Terus Didesak Publik, Ini Waktu Tepat bagi Jokowi Terbitkan Perppu