JPU Tolak Seluruh Pleidoi Aman Abdurrahman
JPU menganggap tak ada yang dapat meringankan hukuman Aman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus bom Thamrin, dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.
Materi persidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait nota pembelaan (pleidoi) yang pekan lalu telah dibacakan langsung oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan pengacaranya, Asrudin Hatjani, secara terpisah.
1. Dijerat dengan 2 pasal primer
Dalam replik tersebut, JPU Anita menolak pleidoi yang telah disampaikan keduanya, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Terdakwa Aman Abdurrahman terbukti melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003, dan melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
“Maka kami tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, terbukti secara sah dan meyakinkan dengan didukung kekuatan pembuktiaan dari alat bukti yang sah, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Anita di hadapan Majelis Hakim, Rabu (30/5).