Kamu Wajib Tahu, Ini 3 Peran dan Fungsi Prajurit TNI
TNI terus berbenah agar semakin dekat dengan rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang jatuh pada hari ini, Sabtu (5/10), berbagai parade ditampilkan ratusan prajurit TNI dari Angkatan Darat, Udara, dan Laut.
Pertunjukan tersebut merupakan salah satu tugas mereka, dalam upaya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari serangan musuh. Kira-kira apa saja peran, fungsi, dan tugas TNI yang lainnya?
Baca Juga: Di HUT ke-74, Jokowi Berikan Tiga Tanda Kehormatan ke Personel TNI
1. TNI sebagai alat negara dibidang pertahanan
Dikutip dari laman resmi TNI, tni.mil.id, peran, fungsi dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Serta penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan juga melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Baca Juga: Ini Enam Pasukan Elit yang Dimiliki TNI, Mana Favoritmu?