Kapolda Metro Jaya Akui Kasus Novel Baswedan Masih Jadi Utang
Polda Metro Jaya tidak merespons pembentukan tim independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengakui pengusutan kasus teror yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih belum tuntas. Padahal, sudah nyaris dua tahun kasus teror itu berlalu.
Teranyar, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi bagi Polri agar membentuk tim independen di luar dari tim yang sudah dibentuk secara khusus oleh polisi. Hal itu jelas bertentangan dengan keinginan Novel dan Wadah Pegawai KPK. Sejak awal, mereka memilih agar tim pencari fakta itu dibentuk oleh Presiden dan bukan oleh polisi.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan dalam pandangan mereka tim tersebut lebih baik dibentuk oleh polisi ketimbang Presiden. Mengapa?
"Kami berpegang teguh kepada sistem hukum di mana kewenangan penyidikan ada di kepolisian. Untuk memastikan independensi sikap tim, maka kami merekomendasikan agar tim dari kepolisian itu turut melibatkan KPK, pakar, tokoh masyarakat dan pihak lain yang dinilai perlu," ujar Sandra kepada IDN Times pada Sabtu (22/12) lalu melalui pesan pendek.
Apakah rekomendasi ini, kemudian diikuti oleh polisi?
Baca Juga: Pimpinan KPK: Kasus Teror Novel Baswedan Tetap Jadi Utang Kami
1. Polda Metro Jaya menganggap kasus teror terhadap Novel merupakan utang yang harus dipenuhi
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Idham Azis mengakui hingga saat ini jajarannya belum bisa mengungkap teror yang menimpa Novel. Padahal, ketika Idham berkunjung ke gedung lembaga antirasuah pada 24 November 2017 lalu, ia membanggakan satu tim khusus berisi ratusan penyidik yang dibebas tugaskan karena harus mengurus pengungkapan kasus Novel.
Bahkan, ketika itu, Polda Metro Jaya sempat membuka nomor kontak call centre bagi publik yang mengetahui ciri-ciri fisik penyiram air keras terhadap penyidik berusia 40 tahun itu. Idham mengaku tidak lupa terhadap kasus Novel. Malah, ia menganggap kasus Novel sebagai sebuah utang.
"Jadi saya ingin mengatakan bahwa kami terus bekerja (mengungkap kasus Novel). Kami terus melakukan analisa dan evaluasi (Anev) karena ini merupakan bagian utang dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan semua kasus-kasus," ujar Idham pada Jumat pagi (28/12) di kantor Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Penyerangan Terhadap Saya Sengaja Tidak Diungkap