Kemenkominfo Masih Blokir Layanan Internet di Papua
Pemblokiran sebagai upaya mencegah hoaks dan provokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga hari ini, masih memblokir layanan internet di Provinsi Papua. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memanggil pihak Kemenkominfo terkait pemblokiran yang diberlakukan pascakericuhan yang terjadi di Tanah Cendrawasih itu pekan lalu.
Meski diwarnai berbagai keluhan dan protes dari masyarakat Papua, pemblokiran akses internet masih diberlakukan. Gubernur Papua Lukas Enembe berharap pemerintah segera membuka kembali akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Ia menyebut bahwa situasi di Papua sejauh ini sudah kondusif.
Baca Juga: Polri Ajukan Blokir 1.750 Akun Penyebar Hoaks Kerusuhan di Papua
1. Kemenkominfo penuhi panggilan ombudsman
Hal itu disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A Pangerapan usai memenuhi panggilan Ombudsman RI ihwal pemblokiran internet tersebut.
“Iya masih dilakukan pembatasan. Makanya saya dari meeting ini masih akan melapor ke pimpinan dan kita akan bahas akan evaluasi kondisinya gimana di sana,” kata Semuel di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Baca Juga: Mahasiswa Papua Tolak Pertemuan, Ini Rencana Gubernur Khofifah-Lukas
Baca Juga: Internet di Papua Diblokir, Ombudsman Panggil Kemenkominfo