TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua MPR Bamsoet Usulkan Pistol kaliber 9mm Bisa Dimiliki Warga Sipil

Alasannya untuk membela diri

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mempertimbangkan usulan penggunaan senjata api jenis peluru tajam kaliber 9 mm bisa dipakai masyarakat sipil untuk membela diri.

Bamsoet, demikian Bambang Soesatyo kerap disapa, mengatakan masyarakat yang memiliki hak untuk menggunakan senjata api itu harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.

1. Bamsoet sebut banyak negara telah memperbolehkan senjata api kaliber 9mm dimiliki masyarakat sipil

Pistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (2/8/2020).

2. Bamsoet akan menggelar lomba menembak memperebutkan piala Ketua MPR

IDN Times/Bagus F

Bamsoet menjelaskan, dalam Perkap ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki warga sipil untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

Sementara itu, dia mengatakan akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang akan digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia).

"Lomba itu akan sangat menarik karena berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga. Sedangkan dalam lomba asah ketrampilan PERIKSHA dan IDPA Indonesia, para peserta yang memiliki izin khusus senjata api akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Ciduk Pengusaha Bengkel yang Miliki Senjata Api Ilegal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya