Kompolnas Komentari Majunya Para Jenderal di Pilkada 2018
Sistem kaderisasi partai politik bermasalah?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto tak mempermasalahkan fenomena anggota TNI-Polri yang memilih terjun ke dunia politik.
Baca juga: Jelang Pilkada, Kapolri Pastikan Tak Ada Proses Hukum Bagi Pasangan Calon
1. Pertanyakan sistem kaderisasi partai politik
Hanya saja, ia mempertanyakan sistem kaderisasi partai politik (parpol) yang mengusung sejumlah perwira aktif TNI-Polri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 tersebut.
"Pertanyaan saya, ini parpol-parpol maunya apa? Apakah kader mereka tidak cukup, kenapa menarik-narik perwira aktif TNI-Polri untuk dicalonkan, apakah tidak cukup kadernya?," kata Bekto dalam sebuah diskusi di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (6/1).
Baca juga: Siap Bertarung di Pilkada 2018, PKS Usung 116 Calon
Baca juga: PDI Perjuangan Terima Surat Pengunduran Diri Azwar Anas dari Pilkada Jawa Timur
Editor’s picks
Salim juga mengambil contoh lain Amerika Serikat. Menurutnya, para Jenderal di sana harus melalui masa jeda paling minim dua tahun, sebelum terjun ke panggung politik.
Namun, lanjut Salim, di AS kehadiran mantan tentara di dunia politik tidak terlalu mencolok. Ia pun mengusulkan para perwira tinggi tersebut, diharuskan melalui masa jeda terlebih dahulu sebelum mencicipi dunia politik.
Hal ini dimaksudkan agar para Jenderal tetap fokus di institusinya, dan tidak tergoda dengan rayuan terjun ke politik praktis, sebelum masa kerjanya berakhir.
"Itu perlu (masa tenggang) supaya mereka tidak tergoda di waktu-waktu terakhirnya di lembaga itu, untuk investasi popularitas supaya terpilih atau dapat dukungan parpol untuk pencalonan dia," terang Salim.
Baca juga: Golkar Deklarasikan Seluruh Pasangan Calon di Pilkada 2018
"Kami harus berhubungan dengan Panglima TNI, karena akan meminta bantuan POM. Karena seandainya dalam proses dukungan kepada calon kepala daerah mantan TNI-Polri kan ada sebuah ketidaknetralan terjadi," kata Fritz, Rabu (27/12).
"Proses Sentra Gakumdu yang biasa saja tidak bisa, karena itu kami akan interview TNI-Polri yang aktif," ujar Fritz.
Menurut Fritz, potensi konflik di daerah dengan calon berlatar belakang TNI-Polri akan lebih kuat karena masih ada residu pengaruh kekuasaan.
Pengaruh itu baik di internal institusi bersangkutan, maupun dengan pengusaha atau pimpinan daerah lainnya.
Oleh karena itu, Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Perbawaslu yang ditargetkan selesai pada pertengahan Januari 2018.
Baca juga: Ini Daftar Nama Peserta Pilkada 2018 yang Direstui PKB