KPI Larang Stasiun TV Siarkan Tayangan Mistik dengan Adegan Kerasukan
Dilarang menampilkan adegan kesurupan atau kerasukan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan pedoman dalam menayangkan program siaran mistik, horor, dan supranatural (MHS).
Permintaan tersebut disampaikan dalam surat edaran KPI Pusat Nomor 481/K/KPI/31.2/09/2018 tertanggal 5 September 2018.
Apa alasan KPI sehingga mengeluarkan surat edaran tersebut?
1. Ada 2 hal yang menjadi perhatian oleh KPI
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan bahwa dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) masih memberi ruang pada tayangan dengan muatan MHS, hanya saja KPI perlu mengatur dengan lebih detail melalui surat edaran ini, agar lembaga penyiaran dalam menayangkan konten MHS tidak semata untuk menghibur namun juga bermanfaat bagi masyarakat.
“Terdapat dua hal krusial yang benar-benar harus diperhatikan dalam produksi konten dengan muatan MHS. Pertama, adalah permasalahan perlindungan anak, yang kedua adalah tampilan yang terkait dengan agama atau budaya tertentu," ujar Yuliandre kepada IDN Times dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9).
Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi
Baca Juga: KPI Larang Parpol dan Calon Ucapkan 'Selamat Bulan Suci Ramadan' di Televisi