KPK Minta Interpol Keluarkan Red Notice untuk Dua Tersangka Kasus BLBI
Red notice sudah diajukan KPK sejak 6 September 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia segera mengeluarkan red notice kepada pasangan pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
1. Sebelumnya KPK menerbitkan surat DPO kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum mengajukan red notice, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Kepolisian Republik Indonesia.
"KPK telah mengirimkan surat pada SES NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia bantuan pencarian melalui RED NOTICE terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Baca Juga: KPK: 60 Persen Dana Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Bandung Dikorupsi