KPU Ingin Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Bagaimana menurut kamu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi hasil penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kurun waktu 2009 hingga 2014. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang dianggap oleh sebagian masyarakat sangat membingungkan.
Hasil evaluasi, KPU memberikan rekomendasi untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dengan daerah.
Bagaimana menurut kamu?
Baca Juga: Partisipasi Pemilu Capai 80 Persen, Lemhanas Imbau Hal Ini ke KPU
1. KPU rekomendasikan pemisahan pemilu nasional dan daerah
Berdasarkan riset yang dilakukannya, KPU memberikan rekomendasi penyelenggaraan pemilu serentak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pemilu serentak nasional dan daerah.
“Pemilu serentak nasional dilakukan untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Untuk pemilu serentak daerah, meliputi Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak ada Tambahan Anggaran untuk Pemilu Ulang