TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Ingin Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Bagaimana menurut kamu?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari /IDN Times(Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi hasil penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) kurun waktu 2009 hingga 2014. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang dianggap oleh sebagian masyarakat sangat membingungkan.

Hasil evaluasi, KPU memberikan rekomendasi untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dengan daerah.

Bagaimana menurut kamu?

Baca Juga: Partisipasi Pemilu Capai 80 Persen, Lemhanas Imbau Hal Ini ke KPU

1. KPU rekomendasikan pemisahan pemilu nasional dan daerah

IDN Times/Daruwaskita

Berdasarkan riset yang dilakukannya, KPU memberikan rekomendasi penyelenggaraan pemilu serentak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pemilu serentak nasional dan daerah.

“Pemilu serentak nasional dilakukan untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD (memilih pejabat tingkat nasional),” kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).

Untuk pemilu serentak daerah, meliputi Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

2. Pemilu serentak daerah akan lebih dulu dilakukan

IDN Times/Denisa Tristianty

Secara teknis, keduanya akan dipisahkan dalam kurun waktu yang berbeda. Pemilu serentak daerah waktunya akan lebih dulu dilakukan daripada pemilu serentak nasional.

“Pemilu daerah 5 tahunan diselenggarakan di tengah 5 tahunan pemilu nasional, misalnya pemilu nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) diadakan pemilu daerah,” jelas Hasyim.

3. Ini beberapa aspek pertimbangannya

IDN Times/M.Arief

Pemisahan tersebut berdasarkan beberapa argumentasi, salah satunya adalah aspek politik yang membuat konsolidasi semakin stabil karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

“Aspek manajemen penyelenggaraan pemilu: beban penyelenggara pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih,” terang dia.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak ada Tambahan Anggaran untuk Pemilu Ulang

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya