KSPI: Omnibus Law Cilaka Tidak Berpihak Pada Buruh
Buruh berharap Jokowi meninjau ulang aturan baru ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan RUU Omnibus law Cipta Lapangan Kerja atau ‘Cilaka’ yang disusun oleh pemerintah sama sekali tidak berpihak kepada kaum buruh.
Omnibus law yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, dalam RUU tersebut malah tidak sejalan dengan keinginan buruh.
"Tapi investasi yang diminta oleh presiden, yang dituangkan dalam Omnibus Law, itu justru mendowngrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada dalam UU Nomor 13/2003 itu diturunkan,” kata Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
1. Buruh menyoroti upah per jam yang akan diberikan
Salah satu poin yang paling menjadi sorotan, kata Iqbal, terkait upah per jam bagi buruh yang dinilai tidak relevan jika nantinya RUU tersebut disahkan oleh DPR.
“Misalnya upah minimum Rp4 juta di Jakarta, dibagi 30 hari 140 ribu, dibagi 8 jam kerja per hari Rp17.500. Anda kerja empat jam dikali 17.500 jadi 70 ribu. Seminggu katakan 5 hari, 350 ribu. Minggu kedua gak dikasih kerjaan, 0. Minggu ketiga gak dikasih kerjaan 0. Minggu keempat dikasih kerjaan 350 ribu. Berarti anda sebulan hanya dikasih Rp700 ribu. Apa itu yang kita harapkan?” katanya menegaskan.
Baca Juga: Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE