Kuasa Hukum Belum Lihat Surat SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab
Ini jadi kasus kedua yang penyidikannya dihentikan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Simpang siur adanya rumor penghentian kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab belakangan ini santer terdengar. Polisi dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
Benarkah rumor tersebut?
1. Mabes Polri memberikan sinyalemen kasus sudah dihentikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal gak menyatakan dengan tegas apakah kasus chat mesum itu sudah dihentikan. Ia hanya menyebut ada kemungkinan kasus yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah dihentikan atau SP3.
"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di SP3," kata Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6).
Anehnya, Iqbal malah menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Iqbal menyebut penyidik masih terus meminta keterangan dari saksi ahli. Lagipula penyidik gak bisa menghentikan begitu saja kasus chat mesum tersebut.
"Sepengetahuan saya, saksi ahli dan penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa konten chat yang diunggah tersebut," kata dia.