TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Belum Lihat Surat SP3 Kasus Chat Rizieq Shihab

Ini jadi kasus kedua yang penyidikannya dihentikan polisi

Reuters/Beawiharta

Jakarta, IDN Times - Simpang siur adanya rumor penghentian kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab belakangan ini santer terdengar. Polisi dikabarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Benarkah rumor tersebut?

1. Mabes Polri memberikan sinyalemen kasus sudah dihentikan

www.instagram.com/@amienraisofficial

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal gak menyatakan dengan tegas apakah kasus chat mesum itu sudah dihentikan. Ia hanya menyebut ada kemungkinan kasus yang melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah dihentikan atau SP3.

"Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di SP3," kata Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/6).

Anehnya, Iqbal malah menyebut proses penyidikan masih terus berjalan. Iqbal menyebut penyidik masih terus meminta keterangan dari saksi ahli. Lagipula penyidik gak bisa menghentikan begitu saja kasus chat mesum tersebut.

"Sepengetahuan saya, saksi ahli dan penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa konten chat yang diunggah tersebut," kata dia.

2. Pengacara belum melihat surat SP3 Rizieq Shihab

www.instagram.com/@amienraisofficial

Sementara, ketika IDN Times mengonfirmasi rumor tersebut ke kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, ia pun memberikan respons senada. Menurut Sugito, ia memang sudah mendengar rumor tersebut, tapi hingga saat ini belum pernah melihat fisik surat SP3 nya.

"Saya memang mendengar soal SP3 itu, tapi surat fisiknya saya belum pernah melihat," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya