Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Otsus Papua
Dana otsus Papua akan direvisi agar sampai ke rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, tidak ada perpanjangan Otonomi Khusus (otsus) Papua. Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, kata dia, otsus berlaku selamanya, maka tidak perlu ada perpanjangan lagi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menggelar konferensi pers secara daring dengan awak media.
"Tidak ada perpanjangan otsus Papua. Karena otsus Papua itu sudah berlaku tanpa diperpanjang, jadi jangan berspekulasi kami menolak perpanjangan otsus. Karena memang sudah berlaku tanpa harus diperpanjang, sejak diundangkan,” kata Mahfud, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Lenis Kogoya: UU Otsus Harus Bicarakan Seluruh Kekayaan Alam di Papua
1. Yang diperpanjang adalah dana otsus Papua
Menurut Mahfud, ada kesalahan narasi publik ihwal otsus tersebut. Ia pun kembali mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah sedang mengatur perpanjangan dana otsus sesuai dengan Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2001 yang akan berakhir pada tahun depan.
"Dana otsus itu sudah habis masa berlakunya tahun 2021. Sehingga kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya gak ada yang sah secara hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Protes Penolakan Otsus Papua, Jubir Demonstran: Pilihannya Cuma Dua