MUI Buat Fatwa Haram Produk dengan Embel-Embel Neraka, Setan, Iblis
MUI tak akan berikan sertifikat halal untuk produk tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan fatwa haram bagi setiap nama produk dengan embel-embel neraka, setan, dan iblis.
Hal itu ditujukan bagi nama produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian, karena jelas dilarang dalam Islam.
1. Hukumnya haram bagi agama Islam
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizal Gazahar seperti dikutip dari kantor berita Antara.
"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis, maka hukumnya haram," kata Gusrizal, Minggu (29/9).