Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor Unpad
Masyarakat melaporkan rekam jejak salah satu calon rektor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjajaran (Unpad) terkait pemilihan rektor periode 2019-2024.
Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya KDRT yang dilakukan oleh salah satu dari 3 nama calon Rektor Unpad yaitu Obsatar Sinaga.
Lalu, apa saja detail isi pelaporan ke Ombudsman tersebut?
Baca Juga: Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan
1. MWA Unpad abaikan pelaporan masyarakat terhadap salah satu kandidat calon rektor
Sebelum melapor ke Ombudsman, pelapor sudah melaporkan kejadian itu lebih dulu ke Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad namun tidak ditindaklanjuti.
“Nah temuan pertama kami adalah MWA yang dalam hal ini ketuanya adalah Pak Rudiantara, kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan, tapi setelah kami teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (Standar Opersional Prosedur),” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Baca Juga: Keunikan UNPAD Ini Buat Kamu Ingin Jadi Mahasiswa UNPAD