TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Temukan Maladministrasi Terkait Pencalonan Rektor Unpad

Masyarakat melaporkan rekam jejak salah satu calon rektor

bospedia.com

Jakarta, IDN Times - Ombudsman RI menemukan adanya Maladministrasi yang dilakukan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjajaran (Unpad) terkait pemilihan rektor periode 2019-2024.

Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya KDRT yang dilakukan oleh salah satu dari 3 nama calon Rektor Unpad yaitu Obsatar Sinaga.

Lalu, apa saja detail isi pelaporan ke Ombudsman tersebut?

 

Baca Juga: Ombudsman: Napi Lapas Sukamiskin Bebas Keluar Masuk Tanpa Aturan

1. MWA Unpad abaikan pelaporan masyarakat terhadap salah satu kandidat calon rektor

Sumber Gambar: unpad.ac.id

Sebelum melapor ke Ombudsman, pelapor sudah melaporkan kejadian itu lebih dulu ke Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad namun tidak ditindaklanjuti.

“Nah temuan pertama kami adalah MWA yang dalam hal ini ketuanya adalah Pak Rudiantara, kami melihat ada maladministrasi karena mengabaikan laporan itu dengan alasan di luar waktu yang ditentukan, tapi setelah kami teliti ternyata tidak ada aturan waktu, tidak ada SOP (Standar Opersional Prosedur),” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

2. Selain MWA Unpad, Ombudsman RI juga temukan Maladministrasi di FISIP

Harian Singgalang

Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga menemukan maladminitrasi lainnya terhadap kandidat yang sama saat mendaftar untuk menjadi rektor di salah satu kampus negeri terbaik tersebut. Obsatar Sinaga yang merupakan Dekan di Fakultas FISIP Unpad tidak memperbarui data-data terkait status pribadi dirinya yang telah berubah.

“Yang kedua tentang data-data sebagai karyawan, Profesor Obsatar Sinaga tentang perceraian dan nikah kemudian tentang tunjangan terhadap istri,” ujar Suadi.

“Kami menemukan Maladministrasi di Fakultas FISIP di mana perubahan data itu terlambat tidak dilakukan perubahan segera dilaporkan ke pusat yaitu BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan kementerian keuangan, jadi selama ini di pusat itu namanya masih istri pertama, ini yang maladministrasi adalah FISIP,” kata dia. 

Baca Juga: Keunikan UNPAD Ini Buat Kamu Ingin Jadi Mahasiswa UNPAD

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya