Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMN
Agar jelas siapa saja yang boleh mengisi jabatan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengawas Kebijakan Publik Ombudsman RI meminta kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang aturan rangkap jabatan seorang pegawai kementerian/lembaga di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, tujuannya dibuatnya Perpres tersebut antara lain untuk mempertegas siapa saja orang-orang yang bisa menempati jabatan strategis di lingkup perusahaan milik negara itu.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Indikasi 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
1. Saat ini belum ada aturan yang jelas terkait siapa saja yang boleh rangkap jabatan
Sebab, lanjut dia, saat ini tidak ada aturan yang jelas untuk menempatkan sejumlah pegawai di instansi TNI/Polri hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di perusahaan pelat merah tersebut.
"Keinginan kami adalah presiden bisa menerbitkan satu aturan, mungkin semacam Perpres yang memperjelas profil di mana orang-orang dari TNI bisa ditempatkan di BUMN mana dan dari Polri bisa ditempatkan di BUMN macam apa. Kemudian bagaimana menempatkan para ASN yang kemudian diminta untuk menjadi komisaris,” kata Alamsyah dalam sesi diskusi bertajuk Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu (1/7).
Baca Juga: Ombudsman Usul agar Jokowi Buat Evaluasi Khusus untuk Para Menteri